Oleh karena itu, lanjutnya, gerakan dan ideologi NII sudah sepatutnya diwaspadai karena memiliki ideologi yang dapat mendorong pada tindakan pidana terorisme, dengan menghalalkan berbagai cara untuk mencapai tujuannya. Selain itu, bahaya ideologi itu terbukti telah memakan korban indoktrinasi yang tak pandang usia, tambahnya.
"Ideologi NII ini sangat berbahaya karena memiliki keyakinan dan keinginan mengubah ideologi negara, menggulingkan pemerintahan yang sah yang dianggap tagut, mempunyai paham takfiri, melakukan gerakan bawah tanah dengan rekrutmen dan pelatihan atau i'dad'," katanya.
Organisasi NII memang sudah dilarang oleh Pemerintah. Namun, katanya, belum dada regulasi yang melarang ideologi dengan banyak mengilhami tindakan kekerasan dan terorisme di Indonesia itu.
Dia berharap para tokoh agama, akademisi, dan semua pihak memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ideologi NII, serta mendorong adanya regulasi yang melarang penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila.
Baca Juga:BNPT Sebut Gerakan Negara Islam Indonesia Punya Struktur Pemerintahan yang Bergerak di 'Bawah Tanah'
"Saya sangat senang dengan ketegasan MUI Garut yang secara jelas mengeluarkan fatwa haram organisasi dan Gerakan NII. Semoga hal ini juga diikuti oleh MUI Pusat dan organisasi keagamaan lainnya agar menutup ruang gerak NII," ujarnya.