Bahar bin Smith Bakal Dihadirkan ke Langsung ke Persidangan Besok, Panitera: Tetap di PN Bandung

Sebelumnya majelis hakim membuka opsi jika sidang Bahar Smith berpotensi digelar di tempat lain.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 04 April 2022 | 17:15 WIB
Bahar bin Smith Bakal Dihadirkan ke Langsung ke Persidangan Besok, Panitera: Tetap di PN Bandung
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJabar.id - Terdakwa perkara penyebaran berita bohong Bahar bin Smith bakal dihadirkan langsung ke persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/4/2022).

Hal tersebut dipastikan oleh Panitera Muda Pidana PN Bandung Entis Sutisna pada Senin (4/4/2022).

Sebelumnya majelis hakim membuka opsi jika sidang Bahar Smith berpotensi digelar di tempat lain. Hakim menilai sidang Bahar Smith kerap dihadiri oleh massa pendukungnya.

"Bahar dihadirkan ke persidangan, tetap (digelar) di PN Bandung," kata Entis dikutip dari Antara.

Baca Juga:Bukan Cuma Dihukum Mati, Harta Herry Wirawan si Predator Santriwati Juga Bakal Dirampas

Adapun sidang tersebut bakal mulai digelar pada Selasa (5/4) pagi. Rencananya agenda sidang akan digelar tersebut yakni pembacaan dakwaan.

Bahar Smith diputuskan oleh hakim bisa menghadiri sidang kasusnya secara langsung. Sebelumnya Bahar menolak keluar ruang tahanan karena tidak ingin mengikuti sidang secara daring.

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu semula direncanakan digelar pada Selasa (29/3). Namun karena aksi menolak keluar ruang tahanan itu, sidang Bahar ditunda hingga pekan selanjutnya.

Dalam perkara ini, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.

Bahar diduga menyampaikan berita bohong atau informasi hoaks ketika mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:Bisnis dan Harta Tersangka Pemerkosaan 13 Santri Putri Akan 'Diserahkan' Pada Korban

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak