Wagub Jabar Buka Suara Terkait Vonis 10 Tahun Penjara Pelaku Penistaan Agama Islam M Kace

"Karena media sosial kan sebegitu gampang membuat sebuah pemikiran yang disampaikan kepada masyaratat," ujar Uu Ruzhanul Ulum.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 08 April 2022 | 11:56 WIB
Wagub Jabar Buka Suara Terkait Vonis 10 Tahun Penjara Pelaku Penistaan Agama Islam M Kace
Sidang pertama M Kace di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (25/11/2021), ditunda dengan alasan sakit. [HR Online]

Pasal yang dikenakan kepada terdakwa yakni pasal 14 ayat 1 primer tentang penistaan agama dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana.

“Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim putusan yang dijatuhkan itu maksimal dari ancaman pidananya sesuai dengan pasal yang ada dalam dakwaan penuntut umum dalam dakwaan primer,” pungkasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga:Miris! Seorang Ayah yang Sedang Sakit Tinggal di Gubuk Tengah Sawah Usai Diusir Anaknya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini