Bikin Kacau Perekonomian, Tersangka Kasus Minyak Goreng Bisa Dituntut Hukuman Mati

"Saya berharap ini bisa dikembangkan ke yang lain yang diduga terkait dengan CPO maupun minyak goreng dan liga-liga besar yang lain," kata dia.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 21 April 2022 | 05:35 WIB
Bikin Kacau Perekonomian, Tersangka Kasus Minyak Goreng Bisa Dituntut Hukuman Mati
Dirjen Kemendag Sempat Bisiki Mendag Soal Tersangka Mafia Minyak Goreng [tangkapan layar]

Sedangkan Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini