Sedangkan Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bikin Kacau Perekonomian, Tersangka Kasus Minyak Goreng Bisa Dituntut Hukuman Mati
"Saya berharap ini bisa dikembangkan ke yang lain yang diduga terkait dengan CPO maupun minyak goreng dan liga-liga besar yang lain," kata dia.
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 21 April 2022 | 05:35 WIB

BERITA TERKAIT
Update Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag
20 April 2022 | 22:48 WIB WIBREKOMENDASI
News
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
09 Juni 2025 | 19:50 WIB WIBTerkini
news | 16:30 WIB
lifestyle | 18:27 WIB
lifestyle | 20:45 WIB
news | 14:21 WIB
lifestyle | 16:23 WIB
lifestyle | 20:46 WIB
news | 14:07 WIB