SuaraJabar.id - Bukan cuma barang berharga seperti laptop dan handphone, sindikat pembobol mobil dan truk ternyata juga mengincar kartu e-toll yang ditinggal di dalam kendaraan yang terparkir di rest area jalan tol.
Hal ini diketahui dari terungkapnya sindikit pembobol mobil dan truk di rest area tol oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol K. Yani Sudarto menjelaskan, kartu e-tol tersebut nantinya digunakan para pelaku untuk keluar-masuk tol dan melarikan diri dengan mengganti plat nomor mobil.
"Mereka juga mencuri kartu e-toll milik korban. Jadi tersangka keluar tol sudah mengganti plat nomor mobil," ujar Yani saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (28/4/2022).
Yani menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah menangkap sebagian sindikat pembobol R4 dan truk ini pada 7 April 2022.
Sejak penangkapan itu, pihaknya mengembangkan perkara tersebut dari jaringan tersangka dan membuntuti sindikat lainnya di ruas tol di Cirebon, sebelum akhirnya mereka ditangkap di Gerbang Tol Pasirkoja, 25 April 2022.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan, para pelaku sulit diketahui identitasnya lantaran menggunakan kartu e-tol korban dan mengganti plat nomor, serta memutar balikkan mobil, sehingga keluar di Gerbang Tol di mana mereka masuk.
Para tersangka melancarkan aksi kejahatannya dengan memasuki rest area tol, berputar-putar mencari sasaran di sekitarnya kemudian memakirkan kendaraan di samping mobil korban.
Setelah itu, para tersangka ini mengintip terlebih dahulu ke dalam mobil korban untuk melihat apakah terdapat barang berharga yang bisa dicuri.
"Akhirnya mereka membobil pintu mobil korban dengan hatag atau kunci T dan mengambil barang-barang milik korban," kata Ibrahim.
Sebelumnya, para sindikat pembobol mobil dan truk ini melancarkan aksinya mayoritas di rest area tol di Jawa Barat, kemudian di Jawa Tengah, Jakarta, dan Banten.
Dari penangkapan dua sindikat spesialis pembobol ini, terdapat enam orang yang diamankan, antara lain R alias Rosi, FM keduanya penduduk Kota Tangerang dan RP penduduk Sumatera Utara.
Mereka merupakan spesialis pembobol R4. Dari kelompok ini ada satu DPO (daftar pencarian orang) yakni YC.
Kemudian spesialis pembobol truk tiga orang tersangka, yaitu MA, ER, SO seluruhnya penduduk Jakarta Utara.
Baca Juga:Rest Area Jadi Biang Kemacetan Tol Jakarta Cikampek di Mudik Lebaran 2022 Hari Ini
"Latar belakang pekerjaan mayoritas sopir angkot," kata Ibrahim.
Atas tindakan ini, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.