SuaraJabar.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan pengusaha atau para pelaku usaha bisa melaporkan instansi yang dinilai memperlambat proses perizinan berusaha.
"Jika merasa diperlambat oleh instansi tertentu, para pelaku usaha bisa melaporkan ke Kementerian Investasi/BKPM," kata Sekretaris DPMPTSP setempat Asep Suryana, di Karawang, Rabu (25/5/2022).
Ia menyampaikan, laporan atau pengaduan itu bisa dilakukan melalui layanan pengaduan sistem OSS (online single submission).
"Jadi yang bisa diadukan terkait perizinan bukan hanya pelaku usaha saja, tapi pelaku usaha juga bisa mengadukan instansi atau lembaga pemerintah jika mengalami kendala dalam proses perizinan berusaha," katanya.
Baca Juga:Polisi Serahkan Sepeda Motor Hasil Curian Kepada Pemiliknya di Garut
Menurut dia, saat ini pelayanan perizinan berusaha sudah berbasis risiko melalui OSS, sehingga pelayanan juga bisa lebih cepat dan sudah terintegrasi dengan instansi atau lembaga pemerintah yang lain.
"Sebelumnya kan para pelaku usaha harus mengurus secara manual dan harus bertemu atau tatap muka. Dengan adanya sistem OSS, tentunya akan memudahkan dan memberikan suatu percepatan dalam kepengurusan izin," kata dia.
Selain itu, melalui penerapan OSS RBA dan Sistem LKPM Online ini, ia menilai akan menghindari adanya transaksional di luar sistem ataupun pungutan liar.
"Dengan sistem ini, tidak ada lagi pungli karena dilakukan dengan online oleh pelaku usaha," katanya. [Antara]
Baca Juga:Polresta Samarinda Ungkap Kasus Penjualan Kosmetik Racik Tak Miliki Izin Edar