SuaraJabar.id - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan ada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan 2021 yang mengundurkan diri sebelum pengangkatan.
Menurutnya, ketiga CPNS yang mengundurkan diri sebelum pengangkatan merupakan warga luar Kabupaten Pangandaran.
Mereka adalah satu orang dokter Puskesmas, satu pegawai sekretariat dewan dan satu di bagian keuangan.
"Alasan pengunduran dirinya macam-macam, ada yang alasan pengunduran dirinya karena tidak diizinkan suami, mengurus orang tua, hingga tidak mau ditempatkan di Langkaplancar," kata Dani, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga:2 CPNS di Solo Mengundurkan Diri, Ini Lho Besar Gaji Pertama yang Diterima
Ditambahkan Dani, pengunduran tersebut berdampak pada kerugian yang mencapai puluhan juta.
"Estimasinya satu orang Rp10 juta kalau tiga orang sekitar Rp30 juta," jelasnya.
Dia mengatakan, selain rugi materil, formasi yang mereka tinggalkan tidak terisi.
"Sebelumnya formasi itu kosong, baru saja akan terisi sudah kosong lagi," terang Dani.
Mereka akan terkena sanksi berupa blacklist, tidak bisa ikut tes CPNS selama satu tahun itu kebijakan pusat. Bahkan kedepan CPNS yang mengundurkan diri akan disanksi Rp 50 juta.
Baca Juga:Kemenkes Buka Program Bantuan untuk Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis