SuaraJabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung diminta untuk segera menyosialisasikan Fatwa MUI terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban.
Permintaan itu disampaikan Wali Kota Bandung Yana Mulyana di sela-sela kegiatan silaturahmi bersama MUI Kota Bandung, di Kantor MUI Kota Bandung, Jalan Sadang Serang, Selasa (14/6/2022).
Namun Yana meminta agar sosialisasi fatwa itu juga tidak membuat niat warga untuk berkurban menjadi surut.
“Prinsipnya tidak usah menyurutkan warga untuk berkurban,” kata Yana Mulyana.
Baca Juga:MUI Depok Sebut Hewan yang Terkena PMK dengan Gejala Ini Sah Dijadikan Hewan Kurban
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa nomor 32 tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Tolong fatwa MUI agar disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga punya keyakinan untuk sama-sama melaksanakan Idul Adha dengan baik karena pemerintah menjamin,” tambahnya.
Yana menyatakan, Pemkot Bandung telah menjaga ketat pintu masuk hewan ternak ke Kota Bandung untuk meminimalisir penyebaran PMK.
“Kita juga ‘protect’ (lindungi) hewan yang datang ke Kota Bandung. Itu nanti ada tandanya. Kalau tidak ada itu (tandanya), tidak sehat,” tuturnya.
Selain itu, Pemkot Bandung berupaya mendapatkan vitamin dari Kementerian Pertanian untuk menangani masalah PMK di Kota Bandung.
Baca Juga:Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Adha Digelar 29 Juni 2022
“Stok insyallah (aman). Kita mengajukan ke kementrian pertanian vitamin juga vaksin untuk hewan,” jelasnya.