Ia pun mendorong penindakan oleh Satgas BLBI harus tetap mengedepankan asas tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan berpijak pada asas legal yang bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, saat ada pihak mengaku keberatan dan punya bukti kepemilikan yang sah dari pihak lain dan tidak terkait dengan relasi obyek-subyek obligor maka hal itu harus disikapi secara profesional.
"Belum lagi kepemilikan investor asing dari aset-aset yang 'diduga' terkait dengan pemilik eks Bank Aspac, saya menggarisbawahi adanya potensi fraud dari gugatan pihak asing," ujarnya.
Ia berlanjut, pernyataan dan terminologi yang digunakan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, saat menyita aset BRD dan BRE yang "diduga" terkait dengan obligor Bank Aspac sangat terkesan ambigu dan merasa belum yakin mengenai keabsahan kepemilikian aset-aset itu.
Baca Juga:Jokowi Temui Pemimpin Rusia dan Ukraina, Tawarkan Usulan Koridor Pangan
Selain itu, pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang mempersilakan pihak-pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum membuka celah kerja Tim Satgas BLBI rawan digugat karena merugikan banyak pihak.