6 Eks Pegawai Tak Dapat Bantuan Hukum dari Holywings, Publik: Pas Ditutup Masal Bawa-bawa 3000 Karyawan

Kepolisian telah menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Galih Prasetyo
Sabtu, 02 Juli 2022 | 10:58 WIB
6 Eks Pegawai Tak Dapat Bantuan Hukum dari Holywings, Publik: Pas Ditutup Masal Bawa-bawa 3000 Karyawan
Holywings Bekasi (Instagram @bekasi_24_jam)

Sebelumnya, pihak manajemen Holywings tidak mengetahui materi promo tersebut termasuk yang keluar di media sosial. Manajemen baru mengetahui setelah promosi tersebut muncul di media sosial.

Yuli menerangkan, saat itu pihak manajemen mendapat laporan dari pelayanan pelanggan (customer service) terkait permasalahan ini.

"Jadi memang pada hari itu, tanggal 23 Juni, dari pihak manajemen sangat terkaget-kaget, kenapa yang dimunculkan nama itu, Muhammad dan Maria," kata Yuli.

Setelah itu, pihak manajemen langsung meminta agar unggahan tersebut dihapus (takedown). Ia juga menegaskan, pihaknya tidak pernah menamai minuman atau botol dengan nama-nama tertentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak