Dede Yusup Dijerat Pasal Berlapis karena Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

"Untuk ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 12 Juta rupiah,

Galih Prasetyo
Senin, 11 Juli 2022 | 11:39 WIB
Dede Yusup Dijerat Pasal Berlapis karena Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
Ilustrasi kecelakaan di jalan raya. (freepik)

SuaraJabar.id - Sopir bus PO Laju Prima jurusan Bandung-Merak, Dede Yusup (43) yang menjadi penyebab peristiwa kecelakaan beruntun di ruas tol Cipularang, Kilometer 92 B, wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Purwakarta, IPTU Jamal Nasir, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan beruntun bus PO Laju Prima di ruas tol Cipularang, Kilometer 92 B, yang melibatkan 17 kendaraan hingga sejumlah ngorang mengakibatkan luka-luka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka sopir bus PO Laju Prima dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut,” ucapnya mengutip Jabarnews.

Ditambahakn oleh IPTU Jamal Nasir, atas perbuatannya tersebut, Dede dijerat pasal berlapis yakni 310 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 312, Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:Kecelakaan Maut di Pantura, 4 Orang Tewas Akibat Mobil Pick-up Terbakar

Tidak hanya itu, Dede juga dikenai Pasal 312 karena tersangka setelah kejadian meninggalkan lokasi kecelakaan atau melarikan diri, dan tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya dengan ancaman pidana satu tahun sampai 3 tahun penjara.

“Kita juctokan dengan Pasal 312 akibat dari kecelakaan yang dikemudikannya tersebut, dia tidak memberikan pertolongan, tidak memberitahukan kepada petugas kepolisian, maupun melarikan diri. Untuk ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 12 Juta rupiah,”

Sebelumnya, Dede yang merupakan sopir bus asal Tasikmalaya sempat kabur ke Jakarta Timur setelah kecelakaan beruntun di Tol Cipularang. Dede baru ditangkap pihak kepolisian pada 1 Juli 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak