SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung belum lama ini mengumumkan pemenang tender pengadaan interior kantor bupati dan wakilnya yang bernilai hingga Rp 2 miliar. Belakangan, alamat perusahaan pemenang tender itu diduga tak sesuai dengan fakta di lapangan.
Pengamat menyoroti soal alamat tak jelas tersebut. Pemkab Bandung lantas dinilai lalai. Dinas terkait diminta melakukan kroscek secara mendalam, bahkan jika perlu mengulang lelang, termasuk menimbang lagi anggaran yang dirasa terlampau bengkak itu.
Merujuk laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bandung (lpse.bandungkab.go.id), lelang diumumkan pada 17 Mei 2022 lalu, pagunya sebesar Rp 2,2 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dari 91 peserta yang terlibat, CV Bina Darma (CBD) dinyatakan menang tender dengan penawaran Rp 1,9 miliar. CBD pun disebut berkantor di Kompleks Pasir Madur Indah II Blok A4/15-16, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Suara.com mengecek alamat tersebut ke lokasi, tapi hanya menemukan rumah tak berpenghuni, sebelahnya toilet umum juga pos kamling. Di atas pintu rumah tertera pelat besi bertuliskan 'KPR-BTN/Blok A4 Nomor 16'.
Guna memastikan, sejumlah warga dimintai keterangan. Namun, mereka merasa heran saat ditanya ihwal keberadaan kantor CBD. Menurut mereka, tak pernah ada kantor di perumahan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) tersebut.
Penuturan Ketua RT setempat, Sodikin, rumah nomor 16 mulanya ditinggali warga bernama Taufik yang kini sudah meninggal dunia. Keluarganya pindah dan tak melanjutkan cicilan, hingga rumahnya disita bank.
Kata Sodikin, warga malah sempat mengaktifkan rumah kosong tersebut sebagai posyandu.
"Rumah itu karena sudah lama gak ada yang isi, karena tahu udah diambil sama bank, daripada kosong dipakai aja untuk posyandu, karena sayang tidak kepakai," katanya belum lama ini.
Kabar yang didapat Sodikin, di penghujung 2021 rumah nomor 16 dibeli seseorang yang tak ia kenal. Namun, sejak itu Sodikin mengaku tak pernah melihat adanya aktivitas di rumah tersebut.
"Tidak pernah lihat orang masuk ke rumah itu," kata Sodikin yang mengaku sudah tinggal di sana lebih dari 20 tahun.
Letak perumahan Pasir Madur Indah II memang cukup terpencil, seperti perumahan tak rampung. Ada beberapa rumah tak terurus, lahan-lahan kosong berumput liar, sementara jalan rusak dan berkontur curam.
Perumahan dihuni sekitar 30 kepala keluarga (KK). Secara administratif, hanya ada satu RW yang dibagi menjadi dua RT saja.
"Ini mah dulu perumahan gagal," kata Sodikin.
Suara.com telah mencoba menghubungi pihak perusahaan, berniat meminta tanggapan, namun hingga berita ditulis, permintaan wawancara belum ditanggapi.
Patut diketahui, berdasarkan riwayat lelang di LPSE Kabupaten Bandung, CBD setidaknya tercatat sudah 13 kali menang tender di Kabupaten Bandung dalam rentang 2012-2022. Meski, dalam LPSE tidak tercantum info lebih lanjut apakah CBD menjadi pemenang berkontrak atau tidak.
Semua jenis pengadaan tersebut berstatus pekerjaan konstruksi dengan nilai proyek dari mulai Rp 274 juta hingga yang tertinggi Rp 2 miliar.
Pengerjaannya tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Bandung, dari mulai rehabilitas Pasar Banjaran, perbaikan jalan di Soreang, hingga peningkatan jaringan irigasi di Barusampeu, Ciwidey.
Tanggapan Barjas
Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas) Setda Kabupaten Bandung, Ridwan Muhammad mengklaim, lelang sudah berjalan sesuai prosedur dan CBD dimenangkan secara objektif karena memenuhi kualifikasi.
Terkait alamat kantor, Ridwan mengaku tak melakukan pengecekan sebelumnya. Alasan Ridwan, CBD sebagai badan usaha sudah terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP), memiliki sertifikat badan usaha (BSU).
"Kalau sudah terdata dalam SIKAP tidak perlu pembuktian kualifikasi, sudah terverifikasi. Itu kan melalui proses perizinan. Masa saya enggak percaya pada dinas yang mengeluarkan izin," katanya.
Ridwan menyebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) akan melakukan pengecekan sebelum penandatanganan kontrak.
"Kami kan mengusulkan pemenang, tapi belum tentu berkontrak. Nanti oleh PPK. Saya belum tahu info selanjutnya jadi berkontrak atau tidak," katanya.
Padahal, di halaman proyek tersebut pada laman LPSE Kabupaten Bandung, disebutkan salah satu persyaratan kualifikasi administrasi atau legalitas bagi perusahaan yakni 'mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.'
Suara.com telah mencoba mendatangi pihak terkait ke kantor DPUTR, namun tidak ada yang dapat ditemui. Selain itu, sudah menghubungi Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa, tapi permintaan wawancara tak direspons.
Pengamat Desak Pemkab Lakukan Kroscek
Peneliti Senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat, Nandang Suherman mengatakan, ketidaksesuaian alamat perusahaan yang tertera di LPSE dengan fakta di lapangan patut jadi perhatian dan dikawal bersama.
Jangan sampai, katanya, hal tersebut mengindikasikan adanya rekayasa atau manipulasi kualifikasi. Bagaimana pun, Pemkab Bandung wajib mengkroscek lebih jauh soal alamat perusahaan tersebut.
"Lelang di LPSE itu memang untuk mempercepat, tapi jangan sampai lalai kroscek, bagi pemenang kan harus dilihat," katanya. "Jika perlu, Pemkab atau dalam hal ini LPSE atau PPK harus berani mengulang itu," lanjutnya.
Menurut Nandang, alamat perusahaan menjadi penting sebab dalam sejumlah kasus lain, perusahaan pemenang tender kerap dijadikan sarana para pemburu rente.
"Jangan sampai hanya pinjam bendera. Pemenang itu harus dicek. Harus memiliki rekam jejak yang jelas," katanya.
Senada, Sekjen Perkumpulan Inisiatif, Dadan Ramadan mengatakan, proses lelang semacam itu patutnya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi dan akuntabel.
Menurutnya, ketika terjadi ketidakjelasan demikian, hal tersebut bisa menjadi celah yang menimbulkan banyak pertanyaan di publik.
Jangan sampai, kondisi demikian malah memantik dugaan buruk soal Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Saya kira dinas harus verifikatif, memvalidasi perusahaan, harus memiliki kredibilitas kejelasan kantor, termasuk alamat yang jelas, dan mampu menunjukan bahwa alamat yang tertera itu sesuai dengan fakta di lapangan," katanya.
Di samping itu, baik Nandang maupun Dadan, mereka sama-sama mengkritisi soalnya badagnya anggaran. Pemkab Bandung baiknya menimbang ulang dana untuk proyek tersebut.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, disarankan mengambil langkah politis guna memprioritaskan anggaran untuk keperluan lain yang dianggap lebih mendesak, terlebih saat ini masih dalam masa pandemi serta pemulihan ekonomi.
"Masalah prioritas, sekarang kan semua fokus penanganan covid, pemulihan ekonomi, apalagi sekarang ada varian baru. Sehingga yang gini bisa ditunda di tengah situasi yang seperti ini. Proyek ini mungkin penting, tapi tidak genting," hemat Nandang.
"Seharusnya Bupati Dadang fokus pada visi-misi yang dijanjikan kemudian yang sudah tertuang dalam RPJMD yang saya kira sudah bagus lah, berupaya mengatasi masalah baik ekonomi, lingkungan dan lainnya, tidak memprioritaskan proyek ini, kalaupun sangat dibutuhkan maka perlu diperhatikan soal besarannya," tandas Dadan.
Kontributor : M Dikdik RA