Dikutuk Keras, DPRD Kota Tasikmalaya Bakal Tarik Surat yang Berisi Permintaan agar Kampus Bina Mahasiswa yang Ikut Demo

Kampus-kampus merasa tertekan, dan mahasiswa diintimidasi oleh kampusnya untuk tidak melakukan gerakan," tegasnya.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 15 Juli 2022 | 11:46 WIB
Dikutuk Keras, DPRD Kota Tasikmalaya Bakal Tarik Surat yang Berisi Permintaan agar Kampus Bina Mahasiswa yang Ikut Demo
Aksi massa sikapi RKUHP di Kota Tasikmalaya. [HR Online]

SuaraJabar.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Muslim menegaskan pihaknya bakal menarik surat yang isinya meminta kampus membina mahasiswa yang ikut demo.

Penarikan surat tersebut kata Muslim bakal dilakukan pada Jumat (15/7/2022) hari ini.

"Akan segera ditarik. Karena pihak mahasiswa kurang berkenan dengan adanya surat tersebut,” katanya, Kamis (14/7/2022).

Sebelumnya, PMII Kota Tasikmalaya membeberkan ada upaya dari DPRD setempat meminta kampus membina mahasiswa yang ikut demo.

Baca Juga:AJI Kecam Intimidasi Jurnalis yang Meliput Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam Polri

“Selain demo menolak RKUHP, juga terjadi hal tidak pantas dilakukan lembaga DPRD Kota Tasikmalaya terhadap kampus-kampus di Kota Tasikmalaya,” Kata Fahmi Sidik Korlap Aksi, Kamis (14/7/2022).

Massa aksi mengutuk keras atas apa yang dilakukan DPRD kota Tasikmalaya. Karena mengirim surat ke kampus-kampus dan meminta kampuss membina mahasiswa-mahasiswa yang ikut aksi Demo. Massa Aksi mendesak surat tersebut untuk ditarik kembali.

“Jadi itu sifatnya intimidatif, DPRD memberikan surat sanksi atau surat peringatan terhadap kampus-kampus, itu kan tidak ada kebebasan demokrasi bagi mahasiswa,” katanya.

Menurut Fahmi, kampus tertekan dan akhirnya mahasiswa diintimidasi agak tidak ikut demo.

“Kampus-kampus merasa tertekan, dan mahasiswa diintimidasi oleh kampusnya untuk tidak melakukan gerakan atau menyuarakan apa yang menjadi permasalahan masyarakat Kota Tasikmalaya,” ucapnya.

Menurutnya, isi surat DPRD meminta kampus membina mahasiswa yang ikut demo, meski begitu mahasiswa aksi, atas dasar kepentingan masyarakat.

Baca Juga:Anggota Komisi III: Putusan Nonaktifkan Ferdy Sambo Belum Dibutuhkan, Karena...

“Selain itu juga kami mendorong DPRD Kota Tasikmalaya kirim surat penolakan RKUHP kepada DPR RI dan dibuktikan dengan administrasi yang sudah dikirimkan oleh DPRD Kota Tasikmalaya ke DPR RI,” ujarnya.

Sementara itu, DPRD Kota Tasikmalaya akan menyampaikan keberatan ke DPR RI. Meski yang berwenang memutuskan DPR RI, namun DPRD Kota Tasikmalaya punya kewajiban untuk menyampaikan aspirasi penolakan ke DPR RI.

“Jadi tugas kami hanya mengirimkan surat, mendengar aspirasi dan itulah kewajiban DPRD tidak bisa mengintervensi pembuatan undang-undang tersebut,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini