Ditempati Puluhan Tahun, Rumah Warga di Bandung Dikosongkan Secara Paksa PT KAI, Warga Bersitegang dengan Petugas

Namun, warga menolak klaim tersebut, mereka bersikukuh berhak atas hunian yang telah ditempati puluhan tahun itu.

Andi Ahmad S
Rabu, 20 Juli 2022 | 12:25 WIB
Ditempati Puluhan Tahun, Rumah Warga di Bandung Dikosongkan Secara Paksa PT KAI, Warga Bersitegang dengan Petugas
Sejumlah warga bersitegang dengan pihak PT KAI di Bandung, karena rumahnya dipaksa untuk dikosongkan [M Dikdik/Suarajabar]

"Dari dulu kami mempertanyakan bukti kepemilikan aset dari PT KAI, tapi tidak menunjukkan. Ini sudah jadi tanah negara, sudah puluhan tahun di sini, saya lahir di sini, jadi kami berhak," katanya.

Terpisah, Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Koeswardojo menyebut bahwa pengosongan paksa dilakukan dikarenakan warga tidak memiliki izin atau hak menempati lokasi.

"Kami melakukan penertiban rumah perusahaan yang saat ini ditempati oleh mereka-mereka (warga setempat) yang saat ini tidak memiliki hak untuk menempati lokasi tersebut. Dan hari ini kami menertibkan sebanyak 7 rumah perusahaan," katanya.

Diketahui, tujuh bangunan yang dikosongkan secara paksa itu berdiri di Jalan Laswi Nomor 24, 28, 30, 32, 34, 36, dan 38. Barang milik warga diangkut menggunakan lebih dari 10 truk. Hingga pukul 11.00 WIB, eksekusi paksa itu masih dilakukan.

Baca Juga:Sudah Keluar Uang untuk Modal Nikah, Burhan Gagal Pinang Perempuan Pujaannya Usai Terancam 7 Tahun Bui

Sementara, sejumlah warga terdampak saat ini tengah berada di kantor DPRD Kota Bandung, mereka hendak mengadukan penggosokan paksa tersebut ke anggota dewan.

Kontributor : M Dikdik RA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini