Pemain Judi Slot Bisa Dipenjara 4 Tahun

Melansir hukumonline.com, memainkan judi slot di Indonesia adalah bentuk pelanggaran hukum. Hal ini telah diatur di Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, sedangkan untuk judi online secara spesifik diatur di Pasal 27 Ayat (2) UU ITE.
Di Pasal 303 Ayat (1) KUHP dijelaskan pemilik dan pengelola judi slot dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Sementara di Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP dijelaskan orang yang mengikuti permainan judi bisa dikenai hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda sampai Rp10 juta.
Baca Juga:Viral! Seorang Anak TK di DO Cuma Gara-gara Ini
Untuk penjelasan selengkapnya dapat dibaca di sini.