Ningsih, Wanita Muda yang Jadi Bos Judi Online dengan Omzet Miliaran Rupiah

Ia adalah komisaris dari perusahaan berkedok periklanan dan juga merangkap sebagai bendara untuk mengumpulkan setoran dari para operator judi online.

Galih Prasetyo
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 10:57 WIB
Ningsih, Wanita Muda yang Jadi Bos Judi Online dengan Omzet Miliaran Rupiah
Polda Banten berhasil mengungkap judi online berkedok perusahaan periklanan yang bermarkas di Apartemen Modernland dan Citra Raya. (Bantenhits.com)

SuaraJabar.id - Seorang wanita muda yang jadi tersangka kasus judi online tiba-tiba pingsan dalam gelar perkara yang dilakukan Polda Banten, Kamis 25 Agustus 2022.

Wanita itu yang pingsan itu adalah RM alias Ningsih (26), tersangka sindikat judi online. Peran Ningsih di sindikat judi online yang diungkap Polda Banten tidak main-main.

Ia adalah komisaris dari perusahaan berkedok periklanan dan juga merangkap sebagai bendara untuk mengumpulkan setoran dari para operator judi online. 

Praktik judi online yang dilakukan sindikat RM tergolong baru. Hal ini lantaran sindikat ini memiliki perusahaan periklanan yang bermarkas di Apartemen Modernland dan Perum Citra Raya .

Baca Juga:Penggerebekan Judi Dikaitkan dengan Konsorsium 303, Polda Metro Jaya Bantah Keras

“Saat berlangsungnya press conference tersangka Ningsih pingsan karena shock setelah mendengar ancaman pidana yang harus dijalani akibat perbuatannya sendiri,” ucap Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga seperti dikutip dari Bantenhits--jaringan Suara.com

Pada 25 Agustus 2022, Polda Banten mengungkap 29 kasus judi dengan 65 tersangka. Salah satu sindikat judi yang diungkap adalah sindikat yang dijalankan Ningsih.

"Dari pengungkapan yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten, setelah dianalisa, ditemukan hal-hal baru yang tidak lazim dengan judi-judi online lainnya," jelas Shinto.

Menurut pihak kepolisian, saat pengungkapan yang dilakukan ditemukan yakni adanya perusahaan periklanan sebagai kedok dari sindikat judi online tersebut.

"Dari pengungkapan yang telah dilakukan ditemukan hal baru yang tidak lazim dengan judi online lainnya yaitu perjudian online dikamuflasekan dengan menggunakan perusahaan jasa periklanan berbentuk perseroan terbatas yaitu PT. Media Ragam Usaha dan PT. Patriot Siber Perkasa,” jelas Shinto.

Baca Juga:Marak Penindakan Judi Dikaitkan dengan Ferdy Sambo, Polda Metro Jaya: Itu Perintah Kapolri

Menurut Shinto, kedua perusahaan itu semula alamat kantor awal di ruko Perum Citra Raya, Panongan. Namun pasca banyak penangkapan judi online di ruko, sindikasi judi online ini menggeser tempat operasionalnya ke perumahan di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen Modern Land Kota Tangerang.

Dalam menjalankan aksinya, perusahaan tersebut membuka 50 website yang digunakan untuk promo agar orang tertarik.

“Perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online. RM alias Ningsih merupakan komisaris pada perusahaan tersebut, berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan setoran harian dari para leader yang mengelola 50 website tersebut,” jelas Shinto.

Selain RM alias Ningsih, Polda Banten juga telah menangkal dua leader lainnya yang terlibat kasus ini dengan barang bukti uang uang senilai hampir mencapai Rp1 miliar.

Selain menyita uang, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni 59 unit handphone berbagai merek dan 1 tablet, 7 unit motor, 3 unit laptop dan 12 unit PC, 6 buku tabungan, 1 kartu ATM dan 6 key BCA, 1 perangkat wifi, 4 ekor ayam, 6 set kartu remi, 2 set kartu gaple, 24 lembar kupon rekapan.

“Terhadap sindikasi judi RM alias Ningsih, penyidik Ditreskrimum Polda Banten akan menambahkan persangkaan pasal tindak pidana pencucian uang dengan fakta penyitaan uang hasil kejahatan judi yang jumlahnya cukup besar,”

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2022, Polda Banten juga telah menyikat 10 kasus judi dengan 24 tersangka.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, 29 kasus judi tersebut berasal dari pengungkapan Polresta Serang Kota sebanyak 13 kasus, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten sebanyak lima kasus, Polresta Tangerang empat kasus, Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing dua kasus dan Polres Pandenglang satu kasus.

Jenis judi yang diungkap terdiri judi online sebanyak 19 kasus dengan 39 tersangka, judi togel konvensional empat kasus dengan sembilan tersangka, judi kartu empat kasus dengan sembilan tersangka dan judi sabung ayam dua kasus dengan tujuh tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini