"Percuma kabur,,, malah makin viral," sindir warganet.
"Modal begini nih, pake seragam malah disalahgunakan. Herman saya," timpal yang lainnya, menyayangkan penyalahgunaan wewenang para petugas Dishub tersebut.
Bolehkah Dishub Melakukan Tilang Kendaraan?

Seperti telah disampaikan perekam video, Dishub tidak berwenang untuk menilang kendaraan di jalan. Pasalnya tugas tersebut sudah diemban oleh Polisi Lalu Lintas alias Polantas.
Baca Juga:Viral Anak Diduga Down Syndrome Antre Isi BBM dengan Sepeda, Aksi Petugas SPBU Banjir Pujian
Melansir dishub.bulelengkab.go.id, Polantas lah yang boleh memberhentikan kendaraan ketika terjadi pelanggaran.
Sementara Dishub boleh melakukannya apabila memenuhi persyaratan tertentu. "Dengan syarat didampingi oleh Petugas dari Kepolisian, dalam hal ini adalah Polantas. Contoh kegiatan adalah Razia Gabungan atau Giat 21," tuturnya menjelaskan.