Tarif Ojol Naik Per 10 September, Pengemudi Ojol Tetap Suarakan Penolakan Kenaikan Harga BBM

Pengemudi ojol di Cirebon, Jawa Barat hari ini, Rabu 7 September 2022 turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM.

Galih Prasetyo
Rabu, 07 September 2022 | 13:11 WIB
Tarif Ojol Naik Per 10 September, Pengemudi Ojol Tetap Suarakan Penolakan Kenaikan Harga BBM
Pengemudi ojol di Cirebon unjuk rasa menentang kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) (Tangkapan layar akun @infojawabarat)

SuaraJabar.id - Para pengemudi ojek online atau ojol di Cirebon, Jawa Barat hari ini, Rabu 7 September 2022 turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Dari video yang diunggah akun Instagram @infojawabarat, terlihat ratusan pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa dengan dijaga ketat para aparat kepolisian.

"Para pengemudi ojek online atau ojol di Cirebon, Jawa Barat, menggelar aksi demonstrasi tolak kenaikan harga BBM, Rabu, 7 September 2022," tulis caption pada unggahan video tersebut.

Aksi demonstrasi tolak kenaikan harga BBM oleh pengemudi ojol di Cirebon digelar di depan Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.

Baca Juga:Tarif Ojol Naik, Catat Besarannya!

Sebelum menjalankan aksinya, para pengemudi ojol ini berkumpul di lokasi yang menjadi titik kumpul, salah satunya di Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sebelum kemudian akan bergerak ke lokasi demonstrasi tolak kenaikan harga BBM.

Aksi unjuk rasa pengemudi ojol pada hari ini bertepatan dengan kebijakan dari Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno untuk menaikkan tarif ojol per 10 September mendatang.

Tarif baru ojol itu telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Cirebon dari rincian tarif baru ojol ini masuk dalam zona I yang meliputi Sumatera dan Jawa (kecuali Jabodetabek).

Berikut rincian tarif baru di tiga zona wilayah: 

Baca Juga:Driver Ojol Curhat pada Ganjar Pranowo Imbas Harga BBM Naik

Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500. Minimal Rp.8.000 - Rp10.000

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500. Minimal Rp10.200 - Rp11.200

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000. Minimal Rp9.200 - Rp11.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini