SuaraJabar.id - Sejumlah mahasiswa, jurnalis dan beberapa perwakilan kelompok masyarakat sipil di Kota Bandung menggelar unjuk rasa di depan Hotel Pullman Bandung Grand Central, Jalan Diponegoro, Rabu siang (7/9/2022).
Mereka menyuarakan penolakan atas pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Massa aksi menamakan diri Aliansi Sipil untuk Kebebasan Berekspresi, diisi gabungan perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Aksi Kamisan Bandung, perwakilan mahasiswa Universitas Padjadjaran, Universitas Parahyangan, juga beberapa lembaga pers mahasiswa.
Aksi itu diketahui bertepatan dengan sebuah acara bertajuk Dialog Publik RUU KUHP yang juga diselenggarakan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di hotel bintang lima tersebut.
Baca Juga:Usut Mutilasi Warga Sipil di Mimika Papua, Jokowi Didesak Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta
Massa aksi menilai bahwa acara yang dibuat KSP hanya formalitas belaka. Selama ini, pemerintah maupun DPR-RI dipandang tidak pernah benar-benar serius mendengar suara publik dalam proses penyusunan RUU KUHP.
"Di dalam sana terselenggara sebuah diskusi publik yang kami nilai sebagai partisipasi tidak bermakna. Hanya upaya melanggengkan pasal-pasal bermasalah," ungkap Heri dari LBH Bandung. "
Untuk diketahui, beberapa pihak yang diundang KSP dalam diskusi publik tersebut di antaranya berasal dari pemerintahan, lembaga-lembaga masyarakat, termasuk organisasi wartawan hingga pimpinan redaksi atau kepala biro sejumlah media.
Selain formalitas, acara diskusi publik itu dicurigai jadi upaya melegitimasi pasal-pasal bermasalah dalam RUU KUHP.
"(Seolah) memperlihatkan bahwa KSP sudah mencoba mendengarkan aspirasi publik, yang ada (malah) mereka yang hadir, saya yakin dan memang saya punya prasangka buruk, akan dianggap sudah menyepakati, sudah menyetujui narasi dari RKUHP yang ada sekarang ini," ungkap seorang jurnalis, Adi Marsiela, dalam orasinya.
Ketua AJI Bandung, Tri Joko Her Riyadi menegaskan, AJI sudah melakukan kajian bersama akademisi atas draf RUU KUHP. Dari kajian tersebut, setidaknya ada 19 pasal bermasalah yang dianggap bisa mengancam kebebasan pers, termasuk kebebasan berekspresi maupun berpendapat.
- 1
- 2