SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat menyampaikan siap mengalokasikan anggaran untuk membantu pembangunan rumah seorang warga yang menjadi korban rumahnya dirusak oleh rentenir di Kecamatan Banyuresmi.
"Insya Allah mudah-mudahan segera dibangun agar Pak Undang bisa menempati tempat yang layak," kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut Ahmad Mulyana usai jumpa pers kasus perusakan rumah warga oleh rentenir di Polres Garut, Selasa (20/9/2022).
Ia menuturkan Pemkab Garut sudah mendapatkan laporan kerusakan rumah warga milik keluarga Undang (42) di Kampung Haur Seah, Cipicung, Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Pemkab Garut, kata dia, telah menyiapkan bantuan perbaikan rumah dari program rumah tidak layak huni (rutilahu) dengan besarannya bisa sampai Rp 15 juta.
Baca Juga:Ini Rincian Biaya Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Kelas 1-3
Selain dari Pemkab Garut, kata dia, rencananya ada juga bantuan dari pihak lain seperti dari Baznas Garut untuk membantu korban.
"Rutilahu kalau di Pemda itu sifatnya sampai Rp 15 (juta), tapi ada dari Baznas, kita sama-sama," katanya.
Korban perusakan rumah, Undang yang dihadirkan saat jumpa pers di Polres Garut menyampaikan terima kasih adanya perhatian dari semua pihak yang telah peduli dan memberikan bantuan.
"Terima kasih banyak Pak. Hatur nuhun (terima kasih)," kata Undang sambil memeluk Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Kapolres Garut menyampaikan siap membantu perbaikan rumah warga yang rusak, dan menjanjikan akan memberikan pekerjaan baru untuk Undang di lingkungan Markas Polres Garut.
Baca Juga:Diduga Nikita Mirzani Minta Bantuan ke Ferdy Sambo, Ketahuan Melalui Rekaman
"Pak Undang karena saat ini tidak memiliki pekerjaan akan bekerja di sini menjadi pekerja harian lepas," katanya.
Undang merupakan korban yang rumahnya dirusak oleh rentenir karena masalah utang yang belum dilunasi sebesar Rp 1,3 juta.
Undang kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa semua pihak.
Hasil pemeriksaan, polisi menetapkan sembilan tersangka, termasuk seorang rentenir yang selanjutnya ditahan untuk menjalani proses hukum. [Antara]