Terbukti Menerima Suap Proyek, Mantan Wali Kota Banjar Divonis 7 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, JPU mendakwa Herman telah meraup duit hingga Rp 2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai Wali Kota Banjar.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 03 Oktober 2022 | 20:23 WIB
Terbukti Menerima Suap Proyek, Mantan Wali Kota Banjar Divonis 7 Tahun Penjara
DOK - Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka. [Suara.com/Welly Hidayat]

Duit itu diduga didapat Herman dari hasil mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar sepanjang tahun 2008 - 2013.

Kuasa hukum Herman Sutrisno, Dedi Suwardi menuturkan, pihaknya menyerahkan hasil putusan kepada kliennya, termasuk apakah menerima, pikir-pikir, atau banding.

"Terdakwa (Herman Sutrisno) saja yang berpikir (banding). Kalau dia banding, kami siapkan memorinya," ucap Dedi seusai sidang.

Baca Juga:Karomani Disebut Punya Jatah Kuota Khusus Mahasiswa Baru Unila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak