SuaraJabar.id - Sudah setahun enam bulan DH (20 tahun) menjalani hidup dalam sebuah bangunan kayu dengan kondisi tangan dan kaki dirantai.
Pemuda di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi itu merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Dari keterangan, ia diperlakukan seperti itu oleh keluaranya karena kerap mengamuk.
Saat mengamuk, pemuda itu mengancam keselamatan orang lain dan kerap kali merusak rumah di sekitarnya.
DH dikurung dalam sebuah "kandang" kayu berukuran 1,5 meter x 1,5 meter. Rangan itu tepat berada di samping rumah bibinya, di Kampung Cikahuripan, Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap.
Baca Juga:Tragis, Masih Banyak Praktik Pemasungan ODGJ di Sukabumi
Selasa (4/10/2022) kemarin, tim medis Puskesmas Ciracap, Muspika, polsek, Koramil juga pemdes datang untuk mengeluarkan DH dari tempat yang mengurungnya. Rantai yang mengikat kaki Pemuda itu pun dilepas.
Selanjutnya DH akan menjalani rehabilitasi di RSUD R Syamsudin SH atas rujukan Puskesmas Ciracap serta persetujuan keluarga dan diketahui Muspika.
"Tadi dibawa ke RSUD R Syamsudin SH menggunakan ambulan desa," ujar Kepala Desa Pasirpanjang, Mamat Slamet.
Mamat mengatakan sejak lahir hingga dewasa, DH dirawat dan dibesarkan oleh bibinya dari pihak keluarga ayahnya.
Lebih lanjut, Mamat menyatakan kedua orang tua DH telah bercerai.
Baca Juga:Wanita di Sukabumi Dilaporkan Hilang Setelah Izin Pergi Ke Toilet
“Bapaknya menikah lagi dengan warga Kampung Mareleng, Desa Caringinnunggal, Kecamatan Waluran dan 2 tahun yang lalu sudah meninggal dunia," kata Mamat.
Kondisi kejiwaan DH mulai tak stabil sejak keluar SMP pada tahun 2017. Pada awalnya Pemuda tersebut sering kabur dan menghilang. Pemuda itu juga sering pergi berjalan kaki ke Kampung Mareleng menemui bapaknya. Hal itu dilakukan siang atau malam.
Mamat mengatakan, kondisi kejiwaan DH semakin tak stabil. Hingga saat ini, kata Mamat, DH sudah 1,8 tahun menderita gangguan jiwa.
Keluarga dan pemerintah desa sudah berupaya menyembuhkan DH, di antaranya membawa ke Puskesmas hingga dirujuk ke RSUD Jampangkulon. Bahkan pemerintah desa membantu membuatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk DH.
Setelah menjalani perawatan di RSUD R Syamsudin SH, DH tak lagi dirantai dan dikurung. Sebab Pemdes bersama Muspika berencana membuatkan ruangan yang lebih layak untuk DH.