4 Fakta Polemik Harga Seragam Sekolah SD hingga SMA yang Mahal: Berani Nanya Kena Intimidasi

Buntut dari polemik pengadaan seragam sekolah yang mahal tersebut membuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan aturan baru

Galih Prasetyo
Rabu, 05 Oktober 2022 | 20:46 WIB
4 Fakta Polemik Harga Seragam Sekolah SD hingga SMA yang Mahal: Berani Nanya Kena Intimidasi
Calon pembeli memilih seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Rabu (11/5/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Sekolah itu dilarang untuk memperjual belikan seperti itu. Karena itu bukan tugas dan fungsi sekolah, itu diluar konteksnya. Termasuk seragam buku itu ga boleh," katanya saat dihubungi oleh wartawan Suara.com pada Senin (19/9/2022).

Bahkan pemerintah telah mengatur perihal pengadaan seragam sekolah. Salah satunya sudah tegas diatur pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, pasal 27 tentang PPDB. Selain itu, juga diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mana dijelaskan bahwa komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam di sekolah.

Tanya Seragam Sekolah, Orang Tua Murid Disekap

Polemik pengadaan seragam sekolah yang mahal juga datang dari salah satu SMAN Kulon Progo, tepatnya SMAN 1 Wates. Permasalahan tersebut menimpa salah satu orangtua siswa berinisial AP yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kulon Progo, mempertanyakan pengadaan seragam di sekolah bagi anaknya yang mahal.

Baca Juga:Wali Murid Dapat Intimidasi Usai Kritik Pengadaan Seragam Sekolah, Begini Kronologinya

Dia menanyakan kualitas bahan dari seragam sekolah tersebut yang dirasa harganya cukup mahal untuk diperjual belikan. Dia lantas membandingkan dengan seragam sekolah yang dijual di pasaran yang terbilang murah, namun kualitasnya sama persis yang dijual oleh pihak SMAN 1 Wates.

Kemudian, perkara tersebut semakin melebar dan membuat AP dipanggil oleh Satpol PP Kulon Progo untuk datang ke kantornya. Saat AP datang ke kantor satpol PP , ia diintimidasi oleh 8 orang yang menanyainya dengan beberapa pertanyaan. Sehingga membuatnya khawatir dan ketakutan.

Aturan Baru Kemendikbud Ristek

Buntut dari polemik pengadaan seragam sekolah yang mahal tersebut membuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan aturan baru tentang model seragam sekolah.

Aturan terkait model seragam sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Baca Juga:Kritik Pengadaan Seragam Sekolah Negeri, ASN di Kulon Progo Diduga Disekap hingga LBH Turun Tangan

Dalam Permendikbud Ristek disebutkan, jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak