SuaraJabar.id - Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah atau AMPERA melaporkan budayawan Sunda Budi Dalton serta komedian Sule dan Mang Saswi ke Polda Metro Jaya.
AMPERA melaporkan tiga sosok itu terkait Budi Dalton yang mengucapkan miras sebagai minuman Rasulullah.
Perkataan itu terucap saat Budi Dalton berbicara di sebuah kanal Youtube. Dalam tayangan tersebut terlihat juga ada Sule dan Mang Saswi.
"Ketiga nama ini telah menyinggung umat beragama khusunya umat Muslim," kata perwakilan Ampera, Syahrul Rizal di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).
Atas masalah ini, Syahrul Rizal melaporkan Budi Dalton, Sule dan Mang Saswi dengan dugaan penistaan agama. Jeratan pasal menjadi berlapis karena diucapkan melalui internet.
"Pasal itu menyebabkan informasi rasa kebencian, Pasal 28 Ayat jo Pasal 45 Ayat 2. Atau Pasal 156 KUHP jo 156 A KUHP. Itu pasal yang dikenakan," kata Syahrul Rizal.
Pengacaranya, Muhammad Mualimin menambahkan, "iya berlapis. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara."
Sebelum Syahrul Rizal, Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin telah melaporkan Budi Dalton lebih dulu di Mabes Polri.
"Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah," kata Novel Bamukmin dikutip dari dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Sabtu (19/11/2022).
Novel Bamukmin mengatakan, miras atau minuman keras haram hukumnya bagi umat muslim. Namun justru oleh Budi Dalton dijadikan candaan sebagai minuman Rasulullah.
"Saudara Budi Dalton seolah-olah menyatakan bahwa Rasullulah Muhammad SAW meminum minuman keras (Miras)," ungkap Novel.
Untuk itu Budi Dalton dikenai pasal dugaan penistaan agama. Diantaranya pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terkait Sule dan Mang Saswi yang juga ada dalam acara tersebut, Novel Bamukmin masih mempertimbangkan untuk melaporkan mereka.