SuaraJabar.id - Ema Hermina yang merupakan ahli waris yang rumahnya dijadikan lokasi pembuatan konten horor oleh sejumlah Youtuber tak terima kasusnya dihentikan oleh polisi.
Ema mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (29/10/2022). Tujuannya, agar kasus 10 Youtuber yang membuat konten horor di rumah milik keluarganya berlanjut.
Ema mengatakan bahwa, pada sidang perdana kali ini pihak termohon tidak dapat hadir dan akan kembali dilakukan pemanggilan pada pekan depan.
"Termohon (dari Polda Jabar) tidak hadir maka akan dipanggil sekali lagi, dengan demikian maka persidangan untuk permohonan perkara ini bisa dilanjutkan pada Selasa 6 Desember 2022," kata Ema.
Baca Juga:Puluhan Ribu Siswa di Bandung Belajar di Zona Bahaya Sesar Lembang, Sekolahnya Tahan Gempa?
Ema mengungkapkan pihaknya mengajukan praperadilan untuk mencari keadilan atas dugaan perusakan dan pencurian yang dilakukan 10 orang YouTuber di rumah almarhum orang tuanya.
Menurutnya, tindakan 10 orang YouTuber yang masuk ke rumah orang tuanya tanpa izin merupakan sikap sembrono.
"Jadi, saya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri terhadap pemberhentian penyidikan dari 10 YouTuber yang masuk tanpa izin, membuat konten horor dan terjadi kerusakan dan pencurian dari rumah ibu saya di Jalan Sawah Kurung," ungkap Ema saat ditemui usai sidang.
Selain itu, Ia pun merasa ada kejanggalan dalam penghentian penyidikan yang dilakukan Polda Jabar terhadap kasusnya.
"Saya merasa banyak kejanggalan dalam penghentian kasus ini, termasuk saat gelar perkara di Polda, dari situ saya masukan pra peradilan. Saya juga akan menggugat 10 Youtuber yang membuat konten horor itu ke UU ITE," tegasnya.
Baca Juga:Sinopsis Sakral (2018), Film Horor Indonesia Dibintangi Olla Ramlan Tayang di ANTV Malam Ini
Erma mengaku, apa yang dialaminya saat ini harus menjadi pelajaran bagi para YouTuber atau konten creator lain, agar tidak sembarangan dalam membuat konten.
- 1
- 2