Polres Cirebon Tangkap Oknum Polisi yang Jadi Pengedar Obat Terlarang Jenis Dextro

"Penangkapan terhadap anggota Polri ini bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas," kata Fahri.

Erick Tanjung
Minggu, 04 Desember 2022 | 00:05 WIB
Polres Cirebon Tangkap Oknum Polisi yang Jadi Pengedar Obat Terlarang Jenis Dextro
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menunjukkan anggota Polri dari Polsek Utbar, Polres Cirebon Kota, yang terlibat peredaran obat terlarang di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (3-12-2022). ANTARA/Khaerul Izan

SuaraJabar.id - Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap oknum anggota Polri yang mengedarkan obat terlarang. Dari tersangka, disita 11 butir, sedangkan 1.000 lainnya telah laku terjual.

"Penangkapan terhadap anggota Polri ini bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu (3/12/2022).

Fahri mengatakan bahwa penangkapan Bripda DAS setelah adanya video di salah satu media sosial menyatakan bahwa yang menjual obat terlarang itu merupakan anggota Polri.

Dengan adanya video tersebut, pihaknya langsung memerintahkan kepada Satnarkoba Polres Cirebon Kota agar melakukan pemeriksaan, dan ternyata benar yang bersangkutan merupakan anggota Polsek Utara Barat, Polres Cirebon Kota.

Baca Juga:Waspada Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang di Jawa Barat Sepanjang Malam hingga Dini Hari

Selanjutnya, kata dia, anggota langsung mendatangi indekos yang bersangkutan. Di dalam indekos, petugas menemukan tujuh butir obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin jenis dextro.

"Saat kami datangi indekos Bripda DAS, yang bersangkutan tidak ditemukan, hanya saja kami menemukan tujuh pil sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 7 butir," tuturnya.

Ia mengungkapkan bahwa DAS mencoba kabur dengan menggunakan transportasi kereta api. Anggota langsung melakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan akan melarikan diri ke Solo.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya meminta bantuan Polres Surakarta untuk menangkap Bripda DAS ketika turun di Stasiun Solo Balapan.

"Saat ditangkap Bripda DAS membawa 4 butir obat terlarang. Dari pengakuan tersangka, dia sudah menjual lebih dari 1.000 butir obat terlarang," katanya.

Baca Juga:Gempa Bumi Guncang Garut, Turis Pantai Pangandaran Lari Menyelamatkan Diri

Akibat perbuatannya, tersangka DAS pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak