Bupati Herman Suherman Diduga Selewengkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur, Legislator Minta KPK Lakukan Ini

KPK memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menelaah dan memverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan syarat kelengkapan laporan pengaduan.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 27 Desember 2022 | 14:10 WIB
Bupati Herman Suherman Diduga Selewengkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur, Legislator Minta KPK Lakukan Ini
Bupati Cianjur Herman Suherman (Suara.com/Fauzi Noviandi)

SuaraJabar.id - Acsenahumanis Respon Foundation melaporkan Bupati Cianjur, Herman Suherman atas dugaan penyelewengan bantuan untuk korban gempa Cianjur ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Merespon laporan dugaan penyelewengan oleh Bupati Cianjur itu, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengau prihatin.

“Jika benar demikian, tentu tindakan demikian adalah moral hazard (risiko moral) yang susah diterima dengan akal dan logika sehat,” kata Didik, Selasa (27/12/2022).

Didik menilai aparat penegak hukum, termasuk KPK, harus memberi atensi jika ada informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan tersebut. Bila ada bukti permulaan yang cukup, lanjut dia, maka bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga:Pantas Diburu KPK, Ternyata Anies Baswedan Dianggap Bisa Tumbangkan Rezim dan Oligarki

“Untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut, tentu harus terukur. Bisa dimulai dari governance, transparansi dan akuntabilitas tata kelola bantuan termasuk penerimaan, pemanfaatan dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Ia memaparkan Indonesia sedianya telah memiliki perangkat regulasi mengenai mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana dan bantuan bencana, termasuk bantuan dari luar negeri di antaranya, (1) UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional; (2) UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana; (3) PP 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; (4) PP 23/2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana.

Berikutnya, (5) PP 8/2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana; (6) Peraturan Menteri Keuangan 69/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam; (7) Peraturan Kepala BNPB 3/2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana; (8) Peraturan Kepala BNPB 6/2018 tentang Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana.

Sebagaimana Peraturan Kepala BNPB 6/2018, ia menyebut mekanisme masuknya bantuan internasional diawali dengan dengan pernyataan resmi pemerintah untuk menerima tawaran bantuan. Kemudian, ujarnya lagi, BNPB akan mengirimkan surat edaran kepada organisasi internasional yang berisi, antara lain laporan singkat tentang kejadian bencana, lamanya waktu tanggap darurat, kebutuhan mendesak logistik/peralatan dan kebutuhan personel yang profesional.

“Bahkan, jika bantuan tersebut berupa uang harus dikirimkan secara langsung kepada BNPB melalui rekening khusus,” ucapnya.

Baca Juga:Minta Polisi Segera Ungkap Maling Bobol Rumah Jaksa, KPK: Banyak Data Kasus di Laptopnya

Ia menyebut pemanfaatan bantuan internasional juga seharusnya dikelola dan diintegrasikan melalui Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana. Dalam hal itu, ujarnya lagi, BNPB berwenang untuk mengkoordinasikan bantuan internasional melalui pengorganisasian dan pengelolaan bantuan internasional bersama kementerian/lembaga terkait di Pos Pendamping Nasional Penanganan Darurat Bencana (PDB) atau Posko Nasional PDB.

“Dan penggunaan dan pertanggungjawaban pengelolaan bantuan internasional ini menjadi tanggung jawab BNPB. Jika ingin menelusuri adanya potensi penyimpangan dan siapa yang harus bertanggung jawab, sangat loud and clear aturan main dan regulasi-nya,” kata Didik.

Sebelumnya, Senin (26/12), KPK menerima laporan dari masyarakat soal dugaan penyelewengan bantuan untuk penanganan gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Setelah kami cek benar ada pengaduan dimaksud. Pelapor maupun materinya tentu tidak bisa kami sampaikan ke publik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.

KPK memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menelaah dan memverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan syarat kelengkapan laporan pengaduan. Laporan itu dilakukan oleh Acsenahumanis Respon Foundation terhadap Bupati Cianjur Herman Suherman pada Jumat (16/12). [Antara]

Berita Terkait

Windy diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MAl) dengan tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan

selebtek | 19:12 WIB

"Yang bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Ombudsman..."

news | 17:10 WIB

Windy Idol disebut-sebut memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung. Lantas, apa perannya?

news | 16:49 WIB

Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mangkir dari panggilan Ombudsman RI terkait pemecatan Brigjen Endar Priantoro.

serang | 16:05 WIB

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan telah mengirimkan surat pemanggilan. Bukannya hadir Sekjen KPK Cahya Harefa malah pertanyakan kewenangan Ombudsman.

news | 16:29 WIB

News

Terkini

Oleh karena itu, diharapkan sekuruh masyarakat merasakan kegembiraan dan suka cita.

News | 18:42 WIB

Untuk merealisasikan target itu, Djanur masih menimbang-nimbang para pemain yang akan direkrut untuk mengarungi kompetisi.

News | 10:05 WIB

Hal itu dibenarkan Markas Besar TNI AD, bahwa helikopter TNI AD jatuh di Bandung.

News | 20:19 WIB

Glenarto mengatakan, adanya kegiatan Golden Memorial Wingday yang diselenggarakan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat melibatkan banyak komunitas moge.

News | 15:13 WIB

Tulisan running teks Plt Wali Kota Bekasi tersebut muncul di gedung Asrama Haji Bekasi.

News | 23:41 WIB

Hengky Kurniawan dituding menyalahgunakan kewenangan hingga diduga melakukan pungutan dalam proses rotasi, mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Bandung Barat.

News | 20:35 WIB

Telur yang kondisinya pecah pun menjadi buruan Warga Kota Cimahi di pasar tradisional hingga akhirnya pedagang menjual telur afkiran tersebut.

News | 17:07 WIB

Penyegaran yang dilakukan akan semakin memperkuat harmonisasi kerja.

News | 11:57 WIB

Program Madani merupakan warisan yang dihasilkan oleh PDNA Garut dan USAID.

News | 11:45 WIB

Pemda Provinsi Jabar meraih penghargaan UKPBJ Proaktif setelah memenuhi kriteria penilaian yang disyaratkan/

News | 11:25 WIB

Ini dilakukan agar mereka tidak mudah termakan hoaks.

News | 18:46 WIB

"Mudah-mudahan tahun ini, gelar kehormatan bisa diberikan kepada almarhum"

News | 18:43 WIB

Calon jemaah haji asal Kampung Cinagen, RT 03/01, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipongkor itu menjadi jemaah haji tertua asal Bandung Barat.

News | 10:32 WIB

Ini merupakan buah sukses BRI dalam memperkuat retail banking.

News | 22:30 WIB

Pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta (periode 2022-2023) dan meningkat 2,67 persen dibandingkan pada periode sebelumnya yaitu sebanyak 210,03 juta pengguna.

News | 17:26 WIB
Tampilkan lebih banyak