Aktivitas Tambang Ancam Cagar Budaya di Gunung Kekenceng, Advokasi Terhambat di KIP Jabar

"Sementara dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kawasan yang sedang dikaji itu tidak boleh dirubah," tegas Tedi.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 12 Januari 2023 | 12:40 WIB
Aktivitas Tambang Ancam Cagar Budaya di Gunung Kekenceng, Advokasi Terhambat di KIP Jabar
Aktivitas pertambangan di Gunung Kekenceng, Kabupaten Sukabumi. [Dok Sukabumiupdate.com]

Namun dari sidang yang sudah dilakukan beberapa kali pihak Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat hingga kini belum menyatakan putusan terkait permohonan tersebut.

Sementara eksplitasi tambang di Gunung Kerenceng hingga kini terus dilakukan dan kian menhancam cagar budaya tersebut.

"Kami tetap ingin mendapat salinan kelengkapan dokumen yang menambang di Gunung Kekenceng karena itu kawasan cagar budaya. Komisi Informasi Jawa Barat juga sudah melanggar aturan. Kan aturannya 100 hari kerja harus sudah ada penyeleseaian tapi sudah lewat tahun tidak ada," ungkap Tedi.

Dirinya mengaku sudah beberapa kali mendatangi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk mendapat kepastian. Namun jawabannya masih menggantung.

Baca Juga:Posting Foto Anies Baswedan Masuk Gorong-Gorong, Gibran Sebut Buat Balas Perkataan Buzzer yang Menyakitkan

"Jawabannya selalu sabar, putusannya belum ada. Mau sampai kapan? Sementara lahan Gunung Kerenceng semakin terancam," ujarnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak