Pelajar di Cimahi Jadi Bulan-bulanan Geng Motor Gegara Blayer Motor, Benda Ini Jadi Penyelamat

"Berdasarkan pengakuan pelaku, motif penyerangan terhadap korban dipicu lantararan tak terima melihat korban membleyer motor," terang Aldi.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 26 Januari 2023 | 15:35 WIB
Pelajar di Cimahi Jadi Bulan-bulanan Geng Motor Gegara Blayer Motor, Benda Ini Jadi Penyelamat
Polisi mengamankan anggota geng motor yang diduga menjadi pelaku kekerasan terhadap seorang pelajar di Kota Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Polisi menangkap sejumlah anggota geng motor yang menganiaya anak di bawah umur di Kota Cimahi. Mereka adalah MAM (21), MNA (19), IS (21) dan AR (17).

Anggota berandalan bermotor itu sebelumnya menyerang dua anak dibawah umur di Jalan Mahar Martanegara, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada 7 Januari 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.

Namun dari empat tersangka, polisi hanya menghadirkan tiga tersangka saat gelar pekara di Mapolres Cimahi pada Kamis (26/1/2023) yakni MAM, MNA dan IS. Sedangkan tersangka AR telah berhasil dilakukan diversi.

"Hasil penyelidikan Satreskrim sampai hari ini berhasil mengamanakn empat tersangka. Yang pertama inisial MAM, MNA, IS dan AR. Dari empat tersangka ini diperoleh keterangan bawha mereka bagian dari kelompok motor GBR," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.

Baca Juga:Potret Masa Lalu Betrand Peto dan Kakak Kandungnya Jadi Sorotan, Netizen: Mukanya Mirip Banget

Insiden penyerangan itu terjadi ketika dua korban yang berboncengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba diserang gerombolan bermotor. Korban dihentikan lalu ditendang hingga terjatuh, lalu dianiaya para tersangka menggunakan senjata
tajam.

"Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka sobek di bagian punggung dan tanggan kanannya," ujar Aldi.

Dalam perkara ini, tersangka MAM berperan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh ke dalam parit lalu memukulnya menggunakan pipa besi ke arah kepala korban. Untungnya korban masih mengenakan helm.

Kemudian MNA berperan membacok korban menggunakan cerulit hingga mengenai bagian punggung. Tersangka IS juga menghujamkan senjata tajam jenis pisau belati, lalu AR memukul kepala korban menggunakan stic baseball.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, motif penyerangan terhadap korban dipicu lantararan tak terima melihat korban membleyer motor," terang Aldi.

Baca Juga:Kisah Seorang Bocah Pengidap Sakit Ginjal yang Sembuh Gara-Gara Dibelikan HP Baru

Atas tindakannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan satu pelaku di bawah umur diberi keringanan diversi guna menjamin masa depan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak