Pemkot Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum untuk Yana Mulyana, Plh: Beliau Masih Tetap Wali Kota Bandung dan Pimpinan Kami

Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengungkapkan, pertimbangan tersebut disampaikan lantaran hingga saat ini status wali kota yang disandang Yana Mulyana masih belum dicabut.

Chandra Iswinarno
Senin, 17 April 2023 | 18:41 WIB
Pemkot Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum untuk Yana Mulyana, Plh: Beliau Masih Tetap Wali Kota Bandung dan Pimpinan Kami
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras]

SuaraJabar.id - Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengemukakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang mempertimbangkan memberikan bantuan hukum kepada Yana Mulyana usai, wali kota nonaktif tersebut terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

Hal tersebut disampaikannya di Balai Kota Bandung pada Senin (17/4/2023).

"Kami sedang pikirkan untuk bantuan hukum. Mungkin kecondongannya beliau ambil pengacara sendiri dari beliau, karena ke saya secara pribadi dan kedinasan belum ada informasi apa pun," katanya seperti dikutip Antara.

Ema mengungkapkan, pertimbangan tersebut disampaikan lantaran hingga saat ini status wali kota yang disandang Yana Mulyana masih belum dicabut.

Baca Juga:Intip Harta Benda Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Ada Sepatu Puluhan Juta

"Bagaimana pun, beliau masih tetap Wali Kota Bandung dan pimpinan kami. Tentunya, kami, bagaimana loyalitas pada pimpinan harus kami lakukan. Tentunya, apa yang dilakukan sesuai dengan kapasitas kami, karena kami kan nggak boleh bertindak melebihi dari kewenangan kami. Hanya cara dan langkah sedang kami bahas dengan rekan-rekan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Yana Mulyana terjaring dalam OTT KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan jasa penyedia jaringan internet pada Jumat (14/4/2023) malam.

Lembaga antirasuah itu telah menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (16/4).

Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Baca Juga:Sempat Jadi Kandidat Ketua DPC, Gerindra Kecewa Yana Mulyana Terjaring OTT KPK

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini