"Intinya kita meminta kemudahan perizinan tambang. Kalau aturan sekarang 2 kali perpanjangan terus harus reklamasi dulu. Jadi harusnya dimudahkan enggak harus menunggu reklamasi," kata Dadang.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan itu dijelaskan izin pertambangan untuk batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun.
Imbas aturan itulah di Bandung Barat sudah ada 4 perusahaan tambang yang berhenti beroperasi karena sudah dua kali melakukan perpanjangan. Kemudian dari tahun 2024-2026 tercatat ada 8 perusahaan yang akan habis IUP-nya.
Dadang mengatakan, penutupan itu berdampak terhadap angka pengangguran di KBB. Tercatat ada sekitar 400 pekerja tambang di wilayah Batujajar, Padalarang dam Cipatat yang harus berhenti bekerja karena perusahannya ditutup.
Baca Juga:Miris, Pemakai Narkoba Sabu di Bangka Belitung Dominan Pekerja Tambang Timah
"Saat ini saja sudah ada 400 pekerja tambang yang diberhentikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja di wilayah Batujajar, Padalarang, dan Cipatat," ungkap Dadang.
Menurut Dadang, jumlah itu adalah angka pengangguran untuk di hulunya saja. Sedangkan jika dihitung dampak dengan di hilirnya jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut bisa mencapai ribuan pekerja yang akan terdampak.
Di sisi lain, lanjut Dadang, para pekerja tambang yang di PHK itu tidak bisa alih profesi ke sektor lain. Mengingat mereka sudah lama bekerja di sektor tambang dan tidak memiliki skill di luar itu. Upaya pemerintah yang mewacanakan alih fungsi pekerja tambang ke sektor wisata juga tidak mudah, karena tidak pernah ada pelatihan yang diberikan.
"Buat alih profesi berat, susah, apalagi banyak dari pekerja tambang yang udah tua dan tidak punya kemampuan lain," tuturnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:Lima Kali Kecelakaan, Sebanyak 15 Pekerja Tambang di China Tewas selama Juli 2022