SuaraJabar.id - Korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Pakis Cipageran, Kota Cimahi kembali mendatangi Mapolres Cimahi, Selasa (29/8/2023). Mereka meminta polisi segera memproses kasus yang sudah dilaporkan sejak 19 Juli 2023 itu.
Restu (37) salah seorang korban dugaan kasus penipuan perumahan asal Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi mengatakan kedatangannya ke Mapolres Cimahi kali ini untuk mengetaui sejauh mana pihak kepolisian menangani kasus dugaan perkara pidana yang dialaminya itu.
"Saya sudah membuat laporan tanggal 19 Juli lalu tapi hingga saat ini kita belum menerima informasi apa-apa, jadi penangannya sangat lambat," kata Restu di Mapolres Cimahi.
Untuk itu, dirinya meminta pihak kepolisian segera bertindak menangani kasus dugaan penipuan pembelian perumahan tersebut.
Baca Juga:Rumahnya Disewa Sindikat Penipuan Online, Berapa Harta Eks Wamenlu Dino Patti Djalal?
"Saya menuntut keadilan kepada republik, ini jangan sampai kasus orang terkenal cepat diprosesnya sementara orang sepeti saya ini mana. Sampai saat ini kita belum ada kepastian, barusan katanya baru akan dilakukan pemanggilan kepala desa (lurah) dan pengembang. Jadi sangat lambat sekali," tegas Restu.
Restu mengungkapkan jumlah korban dan jumlah kerugian dugaan penipuan pembelian rumah itu bertambah.
Awal laporan ada 18 korban yang menjadi korban dugaan penopuan yang dilakukan oknum developer berinisial A. Toral kerugian awalnya diperkirakan mencapai Rp 600-700 juta.
"Sekarang korban kurang lebih 25 orang, nominal uangnya sekitar Rp 1 miliar," ucap Restu.
Awal Mula Kasus Dugaan Penipuan
Restu mengungkapkan, awalnya dia dan puluhan korban lainnya tertarik membeli rumah di Pakis Cipageran itu setelah melihat iklan di media sosial lalu menghubungi marketing. Setelah itu dia bertemu dengan pihak developer berinisial A.
"Dia menawarkan konsepnya itu tidak melibatkan perbankan jadi saya tertarik. Jadi dia (developer) mengelola sendiri, kita langsung bayar ke dia," ungkap dia.
Kemudian Restu membayarkan Down Payment (DP) sebesar Rp25 juta. Dalam surat perjanjian itu, para korban dijanjikan rumah sudah terbangun 2 bulan sampai maksimal satu tahun. Namun dua tahun berlalu rumah yang dijanjikan pengembang tidak kunjung rampung.
"Harga rumahnya ada yang Rp170 juta ada yang Rp250 juta. Kalau DP itu beda-beda, ada yang Rp25 juta ada yang Rp50 juta. Kalau saya Rp25 juta sudah setor dan janjinya 3 bulan selesai ternyata sampai 2 tahun tidak ada kejelasan," ujar Restu.
Sebab tidak ada kejelasan, pada korban pun akhirnya membuat laporan polisi pada 19 Juli 2023. Restu mengku hingga kini belum pernah bertemu lagi dengan pengembang berinisial A yang merupakan terlapor dalam kasus tersebut.
"Harapan saya segera diproses jangan dilama-lama. Tidak tau pengembangnya ada dimana," ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat menegaskan pihaknya melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan proses penyelidikan terkait laporan kasus dugaan penipuan pembelian perumahan tersebut.
"Berkaitan dengan kasus Perumahan Pakis Cipageran bahwa kasus tersebut sudah ditangani Polres Cimahi. Polres Cimahi Sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan korban dan saksi. Yang jelas pada prinsipnha semua permasalahan berkiatan perumahan sudah ditangani," kata Gofur.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki