Raih Puluhan Juta Usai Bobol Rumah Mewah di Bandung, Pemulung Diringkus Polisi

Pemulung ini ditangkap setelah mencuri laptop, kamera, tripod, PC, dan barang elektronik lain.

Rezza Dwi Rachmanta
Rabu, 04 Oktober 2023 | 20:00 WIB
Raih Puluhan Juta Usai Bobol Rumah Mewah di Bandung, Pemulung Diringkus Polisi
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraJabar.id - Oknum pemulung ternyata menjadi pelaku pembobolan rumah mewah di Bandung pada September lalu. Ia tak bisa mengulang aksinya karena pemulung ini telah ditangkap polisi.

Polsek Bandung Wetan (Bawet) Polrestabes Bandung berhasil menangkap pemulung inisial YS (36). Pelaku terbukti membobol rumah mewah dan mencuri sejumlah barang elektronik dengan nilai hingga Rp 83 juta.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, YS membobol rumah milik ADP yang terletak di Jalan Kihiur, Bandung Wetan, pada Rabu 20 September 2023. "Kita melakukan pengungkapan tindak pidana pencucian dengan pemberatan, tersangkanya YS yang kerja sehari-harinya sebagai pemulung," kata Kapolsek Bandung Wetan, Kompol Danu Raditya Atmaja, Rabu 4 Oktober 2023.

Danu mengungkapkan, YS beraksi dengan satu orang lain inisial Asep yang juga bekerja sebagai pemulung. Dari pemeriksaan penyidik, YS telah melakukan pengintaian untuk memastikan aksi pencuriannya berjalan lancar.

Baca Juga:Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Persib Bandung Umumkan 3 Pemainnya Akan Bela Timnas Indonesia

"Jadi YS ini sudah berkeliaran, di hari kejadian dia masuk bersama Asep yang saat ini masih DPO. Jadi pas kejadian jam 4 subuh rumah yang dijadikan kantor ini dalam keadaan kosong," ungkap Danu dilansir dari AyoBandung.com--jaringan Suara.com.

YS dan Asep berhasil membawa kabur belasan alat elektronik senilai Rp83 juta. Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam 4 karung yang biasa diisi barang rongsokan. "Jadi ada laptop, kamera, tripod, PC dan lain lain, nilainya 83 juta. Setelah dimasukkan karung, karung-karung itu dimasukkan ke dalam gerobak rongsokan," jelas Danu.

YS berhasil ditangkap di Wilayah Cicaheum Kota Bandung pada Jumat 22 September 2023. YS dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. "Kejadian tanggal 20, laporan tanggal 21, dan kita tangkap tanggal 22 malam, kita masih kejar pelaku lain inisial Asep," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak