SuaraJabar.id - Ijal pelaku pembunuhan yang mayatnya dikubur dalam rumah di Kompleks Bumi Citra Indah, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tidak bisa banyak bicara saat dihadirkan dalam sesi konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024).
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Didi Hartanto ini terkuak berawal dari adanya laporan warga yang mengalami kehilangan anggota keluarganya pada 30 Maret 2024 lalu.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga ditemukan adanya kejanggalan di kediaman korban, di antaranya hilangnya barang berharga milik korban serta kondisi rumah yang sudah tak wajar.
Baca juga:
Baca Juga:Tatapan Kosong Pembunuh Didi Hartanto: Ijal Terancam Hukuman Mati
Pihak kepolisian akhirnya menangkap pelaku dan menemukan Didi dikubur di bawah lantai dengan kondisi lantai yang sudah rapi, serta dipasang lapisan keramik di ruang bagian belakang rumah korban.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian disimpulkan dan terdapat fakta, bahwa tersangka merencanakan pembunuhan terhadap Didi dua hari sebelumnya. Sehingga Ijal dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
"Menyesal pak, saya menyesal (sudah membunuh Didi)," kata Ijal tertunduk lesu dengan tangannya terborgol di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024).
Pelaku mengaku emosi, lantaran korban belum membayar honor kerjanya selama dua hari sebesar Rp300 ribu. Selain itu, kondisinya sedang membutuhkan uang.
Baca juga:
Baca Juga:Sadis! Ijal di Kondisi Ini Saat Bunuh dan Cor Didi Hartanto, Begini Kondisi Kejiwaannya
"Upahnya enggak dibayar yang 2 hari, jadi saya kemarin seperti itu (membunuh) karena terpaksa, enggak punya uang. Saya juga mau ambil hartanya," ungkapnya.
- 1
- 2