SuaraJabar.id - Pemdaprov Jabar melalui Dinas Pendidikan memutuskan untuk membatalkan kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, keputusan itu diambil lantaran melanggar aturan domisili.
Siswa yang dianulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke dua Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), yakni SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD).
Sebanyak 31 siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga sehingga hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024, hal itu diketahui oleh tim verifikasi lapangan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.
Baca Juga:Bey Machmudin Ajak Alumni Unpad Berkontribusi Bangun Jabar
Lebih lanjut, kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.
Terkait hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, mengatakan pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Walaupun sudah dinyatakan lulus, namun terbukti ada pelanggaran sehingga bisa dianulir.
"Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," kata Bey, Senin (24/6/2024).
Setelah mengambil keputusan untuk membatalkan kelulusan tersebut, Disdik akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mentaati aturan PPDB yang berlaku dan jangan coba-coba untuk mengakali. Karena, jika masih mengakali, hal itu tentunya melanggar aturan.
Baca Juga:Bey Machmudin: Pancasila Benteng Kokoh Cegah Perundungan
"Yang pasti dianulir dulu setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil bagaimana agar jangan sampai terulang. Masyarakat juga jangan mengakali kalau memang tidak domisili disitu ya jangan bikin KK disitu," ungkap Bey.
Aturan terkait zonasi tersebut menurut Bey adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus. Jadi walaupun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan yang berputar, namun akan tetap dihitung lebih dekat karena ditarik garis lurus.
"Ada orang tua yang merasa rumahnya sudah dekat tapi ada yang lebih dekat lagi. Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung dan itu bukan dihitung belok-beloknya tapi garis lurus dari sekolah ke rumah," ujarnya.
"Jadi walaupun rumahnya bersebelahan tapi berputar karena tidak ada jalan tetap dia yang lebih dekat karena ditarik garis lurus," jelasnya.
Bey mengatakan akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku pembuat kebijakan sistem zonasi, untuk menanggapi pelanggaran domisili PPDB ini terjadi di sekolah favorit.
Sistem zonasi sendiri menurut Bey diterapkan, dengan tujuan untuk pemerataan sekolah dan mengubah paradigma sekolah favorit.
"Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena (sistem zonasi) ini keputusan dari Pemerintah Pusat. Sebenarnya tujuan zonasi itu kan untuk memeratakan sekolah, tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada, jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit," tutur Bey.
Kontributor : Rahman