Pemkab Karawang Larang Penjualan Minuman Beralkohol Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Hal itu dilakukan demi mewujudkan suasana akhir tahun yang aman dan kondusif.

Syaiful Rachman
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:05 WIB
Pemkab Karawang Larang Penjualan Minuman Beralkohol Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi - Minuman beralkohol. ANTARA/Feri Purnama/dok.

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Karawang Jawa Barat melarang penjualan minuman beralkohol selama musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan bahwa larangan penjualan minuman beralkohol dilakukan untuk menciptakan suasana perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, tertib, dan kondusif.

"Kami telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan menjual minuman beralkohol pada momentum musim libur akhir tahun ini," kata Aep di Karawang, Rabu (25/12/2024).

"Tidak boleh ada yang menjual minuman keras. Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres untuk nanti dilakukan sweeping di sejumlah titik yang biasa menjual minuman beralkohol," sambungnya dikutip ANTARA.

Baca Juga:Mayat Tanpa Identitas di Kali Malang Ternyata Korban Pembunuhan Berencana, Pelaku Diringkus di Kebumen

Cabup Karawang Aep Syaepuloh usai menyaksikan hitung cepat hasil pilkada serentak Karawang . (ANTARA/Ali Khumaini)
Cabup Karawang Aep Syaepuloh usai menyaksikan hitung cepat hasil pilkada serentak Karawang . (ANTARA/Ali Khumaini)

Dalam surat edaran itu juga mengatur mengenai pembatasan waktu pelaksanaan kegiatan perayaan malam Tahun Baru 2025, maksimal sampai pukul 02.00 WIB.

"Kegiatan perayaan harus berakhir pukul 02.00 WIB. Ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat," katanya.

Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rahmat menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor: 6568 Tahun 2024, tentang penyelenggaraan libur perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor: 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Selain itu, surat edaran tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor: 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor :12 Tahun 2023.

Surat edaran tersebut secara tegas melarang penjualan dan atau pengedaran minuman beralkohol tanpa izin. Bahkan, penjualan miras di tempat yang telah memiliki izin pun akan dibatasi.

Baca Juga:Pj Gubernur Jabar: Ibadah Malam Natal di Bandung Aman dan Damai, Lalu Lintas Lancar

"Penjualan miras di tempat yang sudah berizin pun akan diawasi ketat. Kami akan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi," katanya.

Menurut dia, Satpol PP Karawang akan melaksanakan pengawasan secara intensif untuk memastikan implementasi surat edaran tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak.

Tindakan penghentian kegiatan akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran, dan sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini