SuaraJabar.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan akan menindak tegas pelaku pembuangan limbah medis ke Sungai Citarum.
Kabid Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Karawang, Meli Rahmawati, di Karawang, Selasa (7/1/2025), mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya limbah medis yang dibuang sembarangan
Setelah menerima laporan, kata dia, pihaknya langsung melakukan peninjauan ke lokasi dan mencari keterangan dari warga setempat.
Limbah medis yang ditemukan itu ada yang berupa jarum suntik dan kantong infus. Keduanya tergolong sebagai limbah infeksius dan berkategori limbah B3.
Baca Juga:Pemkab Karawang Larang Penjualan Minuman Beralkohol Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Ternyata ada beberapa warga yang menyaksikan seseorang membuang limbah medis ke sungai. Namun tidak semua limbah yang dibuang masuk ke dalam sungai, karena sebagian besar tersangkut di struktur besi penahan jembatan Rengasdengklok-Pebayuran yang membelah sungai Citarum.
Meli mengaku akan terus melakukan penelusuran terkait kejadian tersebut. Bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut pembuangan limbah medis sembarangan itu.
"Kami telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini. Pasti pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika nanti berhasil ditemukan," katanya.
Menurut dia, temuan pembuangan limbah medis di sembarang tempat itu akan menjadi perhatian serius, sebab limbah medis tidak bisa sembarangan dibuang.
"Kami tentu saja berharap agar pelakunya segera terungkap, untuk selanjutnya ditangkap dan diberi sanksi yang tegas. Tindakan seperti ini sangat tidak bertanggung jawab dan membahayakan masyarakat," jelasnya seperti dimuat ANTARA.