Pemerintah Izinkan Pengecer Jual Lagi LPG 3 kg, Syaratnya Cuma Satu

Pengecer kembali diizinkan jual LPG 3 kg agar masyarakat lebih mudah mendapatkan gas melon.

Syaiful Rachman
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:41 WIB
Pemerintah Izinkan Pengecer Jual Lagi LPG 3 kg, Syaratnya Cuma Satu
Pekerja menata gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk didistribusikan di wilayah kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (11/1/2024). Pemerintah Provinsi Lampung melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram tersebut menetapkan HET elpiji 3kg bersubsidi dengan harga Rp20 ribu dari harga sebelumnya Rp18 ribu per tabung. ANTARA FOTO/Ardiansyah/YU

SuaraJabar.id - Pemerintah memperbolehkan warung dan pengecer untuk kembali berjualan LPG 3 kg secara eceran dalam upaya memastikan akses yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan, agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," kata Hasan dilansir ANTARA.

Warga menujukkan KTP-nya saat membeli LPG 3 kg di pangkalan LPG, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (2/1/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz/aa.
Warga menujukkan KTP-nya saat membeli LPG 3 kg di pangkalan LPG, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (2/1/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz/aa.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, pemerintah mewajibkan para pengecer untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP), agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi.

Baca Juga:Mendag Tinjau SPBE Padalarang, Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Takaran

"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi," jelasnya.

Langkah ini diharapkan Hasan dapat menjaga kestabilan harga di tingkat konsumen serta memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.

Pertamina pun akan mendorong para pengecer untuk segera mendaftar sebagai subpangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.

"Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi LPG 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," kata Hasan.

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan penjualan LPG 3 kg hanya melalui pangkalan, efektif sejak 1 Februari 2025.

Baca Juga:Raup Untung Miliaran Rupiah, Pengoplos Elpiji Subsidi di Sukabumi Kena Batunya

Kebijakan ini diberlakukan karena harga di tingkat pengecer bervariasi, mulai dari Rp22 ribu hingga Rp25 ribu per tabung, karena pengawasan di pengecer tidak berada di bawah kewenangan BUMN di bidang minyak dan gas bumi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini