Sidang Lanjutan Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ditunda

Penasihat hukum Panji Gumilang meminta tambahan waktu untuk menyusun eksepsi.

Syaiful Rachman
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:31 WIB
Sidang Lanjutan Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ditunda
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang (mengenakan kemeja batik berwarna biru) saat meninggalkan ruang persidangan di PN Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). (ANTARA/Fathnur Rohman)

SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menunda sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Panji Gumilang hingga 20 Februari 2025, setelah penasihat hukum terdakwa meminta tambahan waktu untuk menyusun nota keberatan (eksepsi).

“Sidang ditunda ke tanggal 20 Februari 2025, dengan agenda nota keberatan atau eksepsi terdakwa,” kata Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba saat dikonfirmasi di Indramayu, Jabar, Kamis (6/2/2025).

Sedianya, kata dia, sidang lanjutan perkara Nomor 20/Pid.Sus/2025/PN.Idm tersebut digelar hari Kamis (6/2) ini dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Panji Gumilang (mengenakan kemeja batik biru) saat meninggalkan ruang persidangan setelah menghadiri sidang perdana kasus TPPU di PN Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (23/1/2025). (ANTARA/Fathnur Rohman)
Panji Gumilang (mengenakan kemeja batik biru) saat meninggalkan ruang persidangan setelah menghadiri sidang perdana kasus TPPU di PN Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (23/1/2025). (ANTARA/Fathnur Rohman)

Menurut Adrian, penasihat hukum Panji Gumilang rupanya belum menyelesaikan penyusunan eksepsi tersebut dan meminta waktu tambahan kepada majelis hakim.

Baca Juga:Sidang Perdana Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Digelar PN Indramayu

“Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025,” ujar Adrian dikutip ANTARA.

Ia menjelaskan sebelumnya dalam sidang perdana yang digelar pada 23 Januari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah membacakan dakwaan terhadap Panji Gumilang.

Adrian menyampaikan JPU mendakwa Panji Gumilang dengan pasal kumulatif, yakni Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Dakwaan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, karena kasus ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana pokok,” tuturnya.

Dalam dakwaan, Panji Gumilang yang menjabat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sejak 2005 diduga telah mengalihkan kekayaan yayasan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan utang di salah satu bank swasta dan membeli sejumlah aset berupa tanah serta properti.

Baca Juga:Baznas Salurkan Bantuan Rp4,7 Miliar untuk Bangun KNSB

JPU juga mengungkapkan bahwa dana yang dialihkan terdakwa bersumber dari berbagai sumber, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta lembaga yang berafiliasi dengan YPI.

Selain itu, dalam kurun waktu 2014 hingga 2023, Panji Gumilang disebut memiliki 82 rekening bank dan deposito yang digunakan untuk mengelola aliran dana hasil pengalihan kekayaan yayasan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak