Seorang Saksi Mangkir Persidangan Kasus Gratifikasi Soleman, PN Tipikor Bandung Terbitkan Surat Jemput Paksa

Saksi tersebut sudah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut, namun tak pernah datang.

Syaiful Rachman
Senin, 17 Februari 2025 | 15:34 WIB
Seorang Saksi Mangkir Persidangan Kasus Gratifikasi Soleman, PN Tipikor Bandung Terbitkan Surat Jemput Paksa
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan Soleman (SL) diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial Resvi (RS) yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," katanya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan Soleman disangkakan melanggar pasal alternatif 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a.

Kemudian atau kelima pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Baca Juga:Gubernur Terpilih Jawa Barat Dedi Mulyadi Berkomitmen Patuhi Inpres Nomor 1 Tahun 2025

"Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya," kata Ronald.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini