- Pemkab Sukabumi telah menyiapkan administrasi dan lahan 10 hektare sebagai pusat pemerintahan untuk pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara.
- Sekda Sukabumi memastikan kesiapan fasilitas pelayanan publik, kantor pemerintahan, serta infrastruktur kesehatan bagi calon Daerah Otonomi Baru tersebut.
- Komisi I DPRD Jawa Barat akan mendorong DPR RI pada 28 April 2026 agar mencabut moratorium pemekaran daerah.
SuaraJabar.id - Asa pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) kini tidak hanya sekadar wacana, melainkan telah memasuki tahap persiapan konkret yang sangat serius.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menunjukkan keseriusan penuh dengan tidak hanya merampungkan aspek administrasi, tetapi juga telah memetakan lahan seluas 10 hektare yang diproyeksikan sebagai pusat pemerintahan masa depan KSU.
Langkah progresif ini menjadi sinyal kuat bahwa pemekaran wilayah mandiri di bagian utara Sukabumi semakin dekat dengan kenyataan.
Peta jalan menuju terbentuknya KSU semakin jelas dengan adanya alokasi lahan spesifik untuk pusat pemerintahannya.
Baca Juga:Data Pribadi Dicatut, Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi Terjebak Kredit Macet
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dalam agenda evaluasi kesiapan pemekaran di Pendopo Sukabumi, Rabu (22/4/2026)."
Ade memaparkan bahwa fasilitas penunjang jalannya roda pemerintahan serta pelayanan publik di wilayah utara sudah sangat memadai. Untuk tahap awal, kantor Bupati dan Sekretariat Daerah (Setda) persiapan telah disiapkan dengan memanfaatkan aset daerah yang ada.
“Kalau persiapan, Insyaallah sudah sangat siap. Kami sudah menyiapkan Kantor Bupati Persiapan dan Setda yang bertempat di Komplek BKPSDM (Jalan Raya Kadupugur, Cicantayan),” ungkap Ade, dilansir dari SukabumiUpdate -jaringan Suara.com.
Selain itu, sektor pelayanan kesehatan juga telah dipastikan mampu melayani masyarakat KSU secara mandiri dengan adanya RSUD Sekarwangi serta 26 puskesmas yang tersebar luas di wilayah utara. Untuk jangka panjang, Pemkab telah mengunci lahan 10 hektare untuk pembangunan pusat pemerintahan yang terpadu.
Menanggapi kesiapan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Yusuf Ridwan, mengaku terkesan dengan proaktifnya langkah Pemkab Sukabumi. Menurut legislator Fraksi PPP ini, bola kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Baca Juga:5 Fakta Terbaru Pemekaran Sukabumi Utara: Infrastruktur Siap, Pusat Jadi Kunci Utama
“Pemkab Sukabumi ternyata sudah mempersiapkan segalanya secara matang. Tugas mendesak saat ini adalah mendorong pemerintah pusat agar segera mencabut moratorium pemekaran daerah,” ujar Yusuf.
Sebagai langkah konkret, Komisi I DPRD Jawa Barat dijadwalkan akan mendatangi Komisi II DPR RI di Jakarta pada Selasa 28 April 2026 mendatang. Kunjungan tersebut bertujuan untuk menanyakan status moratorium, apakah akan dibuka secara menyeluruh (universal) atau terbatas (parsial) bagi daerah-daerah yang sudah dinyatakan layak secara teknis seperti Sukabumi Utara.
“Kami akan tanyakan langsung ke DPR RI mengenai kondisi moratorium ini. Jika keran itu dibuka, Sukabumi Utara adalah salah satu yang paling siap untuk direalisasikan,” pungkasnya.