Selebrasi Beckham Putra di Markas Persija Berujung Sanksi dan Denda, Persib Ajukan Banding

Komdis PSSI menjatuhkan sanksi larangan bermain di tiga laga bagi Beckham Putra.

Syaiful Rachman
Senin, 24 Februari 2025 | 16:31 WIB
Selebrasi Beckham Putra di Markas Persija Berujung Sanksi dan Denda, Persib Ajukan Banding
Gelandang Persib Bandung, Beckham Putra Nugraha, mendapatkan sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI [Persib]

SuaraJabar.id - Persib Bandung mengajukan banding kepada Komisi Disiplin (Komdis) PSSI atas sanksi yang diterima Beckham Putra saat melawan Persija Jakarta di Stadion Candrabhaga, Bekasi, Minggu (16/2/2025), karena dianggap melakukan selebrasi yang memprovokasi suporter tuan rumah.

“Begitu salinan keputusan Komdis PSSI dirilis pada tanggal 20 Februari 2025, manajemen langsung bergerak cepat dengan mengajukan proses banding. Kami mengajukan keberatan dan banding dengan dasar bahwa tidak ada provokasi sama sekali yang dilakukan Beckham Putra,” demikian pernyataan resmi manajemen PT Persib Bandung Bermartabat di Bandung, Senin (24/2/2025).

Manajemen Persib juga menyesalkan keputusan Komdis PSSI yang diumumkan kurang dari 24 jam sebelum laga kontra Madura United. Hal ini dinilai mengganggu persiapan tim menjelang pertandingan penting dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.

Pesepak bola Persib Bandung Beckham Putra Nugraha melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Madura United pada pertandingan leg kedua Final Championship Series BRI-Liga 1 di Stadion Gelora Bangkalan, Bangkalan, Jawa Timur, Jumat (31/5/2024). (ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/aww.)
Pesepak bola Persib Bandung Beckham Putra Nugraha melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Madura United pada pertandingan leg kedua Final Championship Series BRI-Liga 1 di Stadion Gelora Bangkalan, Bangkalan, Jawa Timur, Jumat (31/5/2024). (ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/aww.)

Selain itu, Persib mengajak para pemain dan staf untuk tetap fokus menghadapi kompetisi yang masih panjang. Tim diminta tetap menjaga kekompakan dan memberikan yang terbaik demi mencapai target utama, yaitu mempertahankan gelar juara Liga 1.

Baca Juga:Ada Big Match Persija vs Persib, Ini Jadwal Lengkap Liga 1 Pekan ke-23

“Perjalanan kompetisi masih panjang, dan kami bertekad untuk terus berjuang demi hasil terbaik bagi PERSIB,” bunyi pernyataan klub yang dikutip ANTARA.

Manajemen mengimbau seluruh suporter untuk tetap solid dan memberikan dukungan penuh kepada tim.

"Kami percaya bahwa dengan dukungan dan doa dari Bobotoh, Persib dapat terus melangkah lebih kuat dan mencapai hasil terbaik bagi kita semua," tutup pernyataan resmi tersebut.

Komdis PSSI memberikan hukuman larangan bermain sebanyak tiga pertandingan kepada Beckham. Artinya pemain tersebut akan absen saat pertandingan kontra Madura United, Persebaya Surabaya, dan Persik Kediri.

Selain itu, Komdis PSSI juga memberikan sanksi denda Rp75 juta dan pengulangan pelanggaran yang sama akan diberikan hukuman yang lebih berat.

Baca Juga:Bojan Hodak: Kehadiran Bobotoh di Sesi Latihan Bikin Pemain Persib Emosional

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak