MK Putuskan Pilkada Tasikmalaya Diulang, Ami Imron Tamami: Kita Terima dan Hargai Keputusan Tersebut

MK mendiskualifikasi pasangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz sehingga Pilkada Tasikmalaya harus diulang.

Syaiful Rachman
Selasa, 25 Februari 2025 | 12:41 WIB
MK Putuskan Pilkada Tasikmalaya Diulang, Ami Imron Tamami: Kita Terima dan Hargai Keputusan Tersebut
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami. (ANTARA/HO-Pokja KPU Kabupaten Tasikmalaya)

SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengajak semua elemen masyarakat bisa menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengulang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tasikmalaya karena terbukti ada kesalahan administrasi calon bupati petahana.

"Kita menerima dan menghargai keputusan MK, dan harapannya semua bisa menerima keputusan MK," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin (24/2/2025).

Ia menuturkan hasil Pilkada Tasikmalaya mendapatkan gugatan dari peserta pilkada pasangan calon nomor urut 2 yakni Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi terhadap bupati terpilih Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz.

Putusan MK yang mendiskualifikasi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya itu, kata dia, bagi KPU Tasikmalaya harus menerimanya, untuk selanjutnya akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU RI.

Baca Juga:Pilbup Tasikmalaya Diulang, PPP Jabar Segera Bangun Konsolidasi

"Setelah keputusan MK terbit, kita langsung berkoordinasi dengan KPU RI, melalui KPU Provinsi Jawa Barat, untuk petunjuk teknisnya," katanya dikutip ANTARA.

Ia menyampaikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh KPU di daerah, tapi harus menunggu arahan dari KPU RI untuk petunjuk dan teknis pelaksanaannya.

Namun yang jelas, kata dia, sesuai keputusan MK bahwa pelaksanaan PSU dapat digelar setelah 60 hari putusan MK yang diterbitkan Senin, 24 Februari 2025.

Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang digunakan untuk Pilkada, kata dia, kemungkinan harus diganti, karena putusan MK berdampak terhadap Peraturan KPU yang akan digunakan untuk PSU, namun lebih jelasnya lagi saat ini masih menunggu arahan KPU pusat.

"Mau seperti apa peraturannya, mau seperti apa pelaksanaannya, apa berbentuk surat petunjuk teknis atau surat dinas untuk dijadikan referensi pelaksanaan PSU," katanya.

Baca Juga:MK Putuskan Pilbup Tasikmalaya Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi

Sementara itu, melalui sidang putusan MK di Jakarta telah memutuskan bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024 karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode sehingga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf n UU 10/2016.

Hasil sidang putusan itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan PSU tanpa menyertakan Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya.

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diikuti tiga pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi nomor urut 3 yakni Ade Sugianto - Iip Miftahul Paoz unggul sebesar 52,01 persen, selanjutnya nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin - Asep Sopari Al-Ayubi memperoleh 27,50 persen, dan nomor urut 1, Iwan Saputra - Dede Muksit Aly memperoleh 20,49 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini