SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Purwakarta.
"Kedua tersangka ini adalah seorang pejabat Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta dan satu lagi pihak penyedia," kata Kepala Kejari Purwakarta Martha Parulina Berliana, di Purwakarta, Selasa (25/2/2025).
Pejabat Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta yang ditetapkan tersangka berinisial IR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di dinas tersebut. Sedangkan dari pihak penyedia berinisial DER.
Martha menjelaskan, sesuai dengan pemeriksaan, kedua tersangka itu secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil kepada 31 kelompok pembudidaya ikan di Purwakarta pada Dinas Peternakan dan Perikanan setempat tahun 2023.
Baca Juga:Polrestabes Bandung Catat 554 Pelanggaran Selama Operasi Keselamatan Lodaya
Untuk nilai kontrak dalam pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil tersebut mencapai Rp2.265.430.609.
Kegiatan atau proyek yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2023 itu dikerjakan oleh CV Mawar Indah. Tersangka berinisial DER adalah Direktur CV Mawar Indah yang beralamat di Nagri Tengah, Purwakarta.
Sedangkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan.
Ia mengatakan, walaupun pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, proses penyidikan masih terus dilakukan. Atas hal tersebut tidak menutup kemungkinan bisa terjadi penambahan tersangka baru.
[ANTARA]
Baca Juga:Geng Motor Bersenjata Tajam Kembali Resahkan Warga Sukabumi