Enam Pelaku Penganiayaan Terhadap Samson Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polres Sukabumi

Samson meninggal dunia setelah diamuk massa pada 21 Februari 2025.

Syaiful Rachman
Kamis, 06 Maret 2025 | 05:49 WIB
Enam Pelaku Penganiayaan Terhadap Samson Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polres Sukabumi
Personel Polres Sukabumi saat mengevakuasi jasad Suherlan alias Samson yang tewas akibat diamuk massa di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Jumat, (21/2/2025). ANTARA/Dok/ (Aditya A Rohman)

SuaraJabar.id - Polres Sukabumi menjelaskan terkait enam terduga pelaku penganiaya hingga tewasnya Suherlan alias Samson (33) tidak ditahan sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 24 Februari hingga kini.

"Tidak dilakukannya penahanan terhadap para tersangka oleh Satreskrim Polres Sukabumi merupakan kewenangan subjektif dari penyidik," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman di Sukabumi, Rabu (5/3/2025).

Menurut Aah, meskipun tidak dilakukan penahanan, proses penyidikan kasus tewasnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan akibat diamuk massa pada Jumat (21/2/2025), tetapi proses penyidikan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Personel Satrekrim Polres Sukabumi saat mengevakuasi jasad Suherlan alias Samson (33) yang tewas akibat diamuk massa di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Jumat (21/2/2025). ANTARA/Aditya A Rohman.
Personel Satrekrim Polres Sukabumi saat mengevakuasi jasad Suherlan alias Samson (33) yang tewas akibat diamuk massa di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Jumat (21/2/2025). ANTARA/Aditya A Rohman.

"Tentunya, penyidik punya alasan kuat tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka yang merupakan terduga pelaku penganiaya Samson hingga tewas," ujarnya dilansir ANTARA.

Baca Juga:Rumah Ambruk Akibat Cuaca Buruk, Warga Kampung Cibalung Sukabumi Alami Luka-luka

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pengacara Indonesia (DPC SPI) Kabupaten Sukabumi Tusyana Priyatin mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari keluarga korban yang meminta keadilan terkait kasus ini.

"Di mana keluarga Samson mempertanyakan alasan pihak kepolisian hingga saat ini masih belum melakukan penahanan terhadap para tersangka penganiaya yang menyebabkan Samson tewas," ujarnya.

Dengan adanya aduan itu, kata dia, SPI Kabupaten Sukabumi mengawal proses penangan kasus tewasnya Samson hingga tuntas untuk memberikan rasa keadilan, khususnya kepada keluarga korban. Apalagi, kejadian ini menyangkut hilangnya nyawa orang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak