Enam Pelaku Penganiayaan Terhadap Samson Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polres Sukabumi

Samson meninggal dunia setelah diamuk massa pada 21 Februari 2025.

Syaiful Rachman
Kamis, 06 Maret 2025 | 05:49 WIB
Enam Pelaku Penganiayaan Terhadap Samson Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polres Sukabumi
Personel Polres Sukabumi saat mengevakuasi jasad Suherlan alias Samson yang tewas akibat diamuk massa di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Jumat, (21/2/2025). ANTARA/Dok/ (Aditya A Rohman)

SuaraJabar.id - Polres Sukabumi menjelaskan terkait enam terduga pelaku penganiaya hingga tewasnya Suherlan alias Samson (33) tidak ditahan sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 24 Februari hingga kini.

"Tidak dilakukannya penahanan terhadap para tersangka oleh Satreskrim Polres Sukabumi merupakan kewenangan subjektif dari penyidik," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman di Sukabumi, Rabu (5/3/2025).

Menurut Aah, meskipun tidak dilakukan penahanan, proses penyidikan kasus tewasnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan akibat diamuk massa pada Jumat (21/2/2025), tetapi proses penyidikan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Personel Satrekrim Polres Sukabumi saat mengevakuasi jasad Suherlan alias Samson (33) yang tewas akibat diamuk massa di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Jumat (21/2/2025). ANTARA/Aditya A Rohman.
Personel Satrekrim Polres Sukabumi saat mengevakuasi jasad Suherlan alias Samson (33) yang tewas akibat diamuk massa di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Jumat (21/2/2025). ANTARA/Aditya A Rohman.

"Tentunya, penyidik punya alasan kuat tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka yang merupakan terduga pelaku penganiaya Samson hingga tewas," ujarnya dilansir ANTARA.

Baca Juga:Rumah Ambruk Akibat Cuaca Buruk, Warga Kampung Cibalung Sukabumi Alami Luka-luka

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pengacara Indonesia (DPC SPI) Kabupaten Sukabumi Tusyana Priyatin mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari keluarga korban yang meminta keadilan terkait kasus ini.

"Di mana keluarga Samson mempertanyakan alasan pihak kepolisian hingga saat ini masih belum melakukan penahanan terhadap para tersangka penganiaya yang menyebabkan Samson tewas," ujarnya.

Dengan adanya aduan itu, kata dia, SPI Kabupaten Sukabumi mengawal proses penangan kasus tewasnya Samson hingga tuntas untuk memberikan rasa keadilan, khususnya kepada keluarga korban. Apalagi, kejadian ini menyangkut hilangnya nyawa orang lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak