Polisi Selidiki Kasus Pencabulan Mahasiswi di PN Sukabumi, Terduga Pelaku Diamankan

Pelaku yang merupakan pegawai PN Sukabumi juga sudah dipecat akibat perbuatannya tersebut.

Syaiful Rachman
Senin, 03 Maret 2025 | 03:05 WIB
Polisi Selidiki Kasus Pencabulan Mahasiswi di PN Sukabumi, Terduga Pelaku Diamankan
Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan yang berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Jumat, (14/2/2025). ANTARA/Aditya A Rohman

SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pegawai/staf Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi kepada seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra (UNP) Sukabumi.

"Penyelidikan ini setelah korban berinisial VM (21) warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi membuat laporan polisi nomor LP/B/121/II/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jabar pada Jumat (28/2/2025)," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih di Sukabumi, Minggu, (2/3/2025).

Menurut Astuti, dalam laporannya korban mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pegawai PN Sukabumi di ruang kesehatan yang berada di lingkungan kantor lembaga peradilan tersebut pada Kamis (20/2/2025).

Kantor Pengadilan Negeri Sukabumi yang berada di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jabar. ANTARA/ (Aditya A Rohman)
Kantor Pengadilan Negeri Sukabumi yang berada di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jabar. ANTARA/ (Aditya A Rohman)

Kejadian itu berawal saat VM yang tengah magang di Kantor PN Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, tiba-tiba pingsan di depan ruang sidang dan kemudian dibawa ke ruang kesehatan dan dibaringkan di kasur.

Baca Juga:Minta ASN Jawa Barat Masuk Lebih Pagi dan Pulang Siang Selama Ramadan, Ini Alasan Dedi Mulyadi

Di ruang kesehatan korban yang dalam kondisi setengah tidak sadar hanya ditemani oleh terduga pelaku berinisial ES. Kondisi ruang kesehatan yang sepi, diduga dimanfaatkan ES untuk menggerayangi tubuh dan bagian sensitif VM.

Ternyata ulah oknum pegawai PN Sukabumi yang saat ini sudah dipecat akibat perbuatannya itu diketahui oleh korban dan setelah benar-benar sadar VM menceritakan apa yang telah dialami olehnya saat di ruang kesehatan kepada rekannya.

Menurut Astuti, meskipun terduga pelaku sudah mengakui dan meminta maaf dan korban pun memaafkan, tetapi pihak korban tetap ingin melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan ES ke Polres Sukabumi Kota.

Selain meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan," tambahnya dikutip ANTARA.

Baca Juga:Antisipasi Premanisme Selama Ramadan, Polres Garut Siapkan Tim Patroli

Adapun pasal yang diterapkan kepada oknum pegawai PN Sukabumi tersebut yakni pasal 6a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pasal 290 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak