ASN di Lingkungan Pemkab Karawang Masuk Kerja Lebih Siang dan Pulang Lebih Cepat Selama Ramadan

Penyesuaian jadwal kerja ASN selama Ramadan didasarkan atas beberapa peraturan perundang-undangan.

Syaiful Rachman
Minggu, 02 Maret 2025 | 03:05 WIB
ASN di Lingkungan Pemkab Karawang Masuk Kerja Lebih Siang dan Pulang Lebih Cepat Selama Ramadan
ASN di lingkungan Pemkab Karawang. ANTARA/HO-Pemkab Karawang

SuaraJabar.id - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masuk kerja lebih siang selama Ramadan seiring dengan adanya penyesuaian jam kerja ASN pada bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Kepala Bagian Organisasi Setda Karawang, Budiman, di Karawang, Sabtu (1/3/2025) menyampaikan bahwa penyesuaian jadwal kerja ASN selama Ramadan didasarkan atas beberapa peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan beberapa peraturan lainnya.

Ia mengatakan, perubahan atau penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Karawang selama Ramadan telah dipertimbangkan secara matang. Sehingga tidak akan mengganggu efektivitas kinerja ASN.

"Kami telah merancang jadwal ini agar tetap produktif dan efisien. Jadi kami optimistis ASN tetap dapat menjalankan tugas dengan baik," katanya.

Baca Juga:Rekomendasi 6 Tempat Ngabuburit di Depok Selama Ramadan

Menurut dia, jika di waktu reguler biasanya jam kerja ASN itu mulai pukul 7.45 WIB sampai 15.45 WIB, maka selama bulan Ramadan disesuaikan jam kerjanya.

"Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jadwalnya Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Kemudian pada Jumat pukul 08.00-15.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB," katanya.

Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, dijadwalkan Senin hingga Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Disebutkan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan tetap memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Hanya waktu masuk kerjanya lebih siang dari biasanya.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan ASN di Karawang dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa mengorbankan kinerja.

Baca Juga:Rumah Ambruk Akibat Cuaca Buruk, Warga Kampung Cibalung Sukabumi Alami Luka-luka

"Kami berharap ASN dapat memahami dan mematuhi jadwal kerja yang telah ditetapkan. Disiplin kerja tetap menjadi hal yang penting," katanya dikutip ANTARA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini