"Jadi uang Rp359 juta yang katanya Meysa diserahkan kepada Kevin untuk membayar honor, terbukti tidak benar. Karena selain tidak pernah ada bukti apapun yang membuktikan Meysa menyerahkan uang kepada Kevin, juga para saksi di depan persidangan yang menyaksikan Meysa lah yang membayar honor petugas Peparda Cabor Atletik," pungkas Wa Ode.
Sementara dalam sidang sebelumnya, juga membuktikan bahwa terdakwa Kevin Fabiano tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Selain tidak ada bukti, keterangan saksi sama sekali tidak menyebut bahwa Kevin Fabiano mark up anggaran untuk pembelian sepatu Piero dan tidak membuat laporan pertanggungjawaban.
Hal ini terkuak dalam sidang yang dipimpin Hakim Casmaya. Dimana sejumlah saksi yang dihadirkan justru memperkuat posisi Kevin sebagai terdakwa tidak bersalah.
Baca Juga:Kejati Jabar Tahan Yossi Irianto, Bekas Sekda Kota Bandung Tersangka Korupsi Aset Negara
Salah satu pokok materi yang diajukan dalam sidang soal dugaan mark up dalam pengadaan sepatu untuk kontingen Jawa Barat di ajang PEPARNAS 2021 di Papua.
Berdasar keterangan saksi kunci Dwiyono, distributor sepatu asal Solo menyebut bahwa Kevin membeli sekitar 400 pasang sepatu bermerek Piero sesuai harga pasar dan anggaran yang tersedia.
"Harga asli sepatu jika dibeli satuan harganya Rp 500.000-an. Namun karena pembelian langsung dari distributor dan dalam jumlah banyak, Kevin mendapatkan harga diskon menjadi Rp 399.000/pasang, termasuk potongan ongkir," ungkap Dwiyono di hadapan majelis hakim.