SuaraJabar.id - Memiliki rumah adalah impian besar bagi banyak keluarga di Indonesia. Namun, satu rintangan yang seringkali terasa menjulang tinggi adalah kewajiban uang muka atau Down Payment (DP).
Melihat tantangan ini, industri properti dan perbankan menawarkan solusi yang terdengar sangat menggiurkan: Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tanpa DP.
Skema ini, terutama yang berbasis syariah, semakin populer sebagai jalan pintas untuk memiliki hunian.
Namun, di balik iming-iming kemudahan tersebut, muncul pertanyaan krusial: apakah KPR Syariah tanpa DP benar-benar lebih menguntungkan?
Baca Juga:Cak Imin Apresiasi Peresmian Rumah Pemulasaran TMC di Tasikmalaya: Wujud Toleransi
Artikel ini akan mengulas secara mendalam tren pembiayaan rumah tanpa DP melalui skema syariah, lengkap dengan simulasi dan perbandingan agar Anda tidak salah langkah.
Memahami Mekanisme KPR Syariah Tanpa DP
Sebelum membedah untung-ruginya, penting untuk memahami dasar dari KPR Syariah.
Berbeda dengan KPR konvensional yang menggunakan sistem bunga, KPR Syariah berlandaskan akad atau perjanjian yang sesuai prinsip Islam, seperti:
Murabahah (Jual-Beli):
Baca Juga:KPR Syariah Generasi Z: Kenapa Makin Banyak yang Pilih?
Bank membeli rumah yang Anda inginkan dari developer, kemudian menjualnya kembali kepada Anda dengan tambahan margin keuntungan yang disepakati di awal.
Cicilan Anda bersifat tetap hingga lunas.
Musyarakah Mutanaqisah (Kepemilikan Bertahap):
Bank dan Anda bersama-sama membeli rumah (kongsi). Porsi kepemilikan Anda akan bertambah seiring pembayaran cicilan, sementara porsi bank berkurang hingga rumah menjadi milik Anda sepenuhnya.
Lalu, bagaimana skema "Tanpa DP" atau "DP 0%" bekerja? Umumnya, ini adalah strategi pemasaran hasil kerjasama bank syariah dan developer.
Ada beberapa kemungkinan mekanisme di baliknya: