Sosok Dadan Ginanjar, Kepala Dinas Cianjur yang Dinonaktifkan Akibat Skandal Korupsi Lampu Jalan

Sebelum dinonaktifkan, Dadan Ginanjar merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan rekam jejak yang cukup mentereng di Cianjur.

Andi Ahmad S
Selasa, 29 Juli 2025 | 15:38 WIB
Sosok Dadan Ginanjar, Kepala Dinas Cianjur yang Dinonaktifkan Akibat Skandal Korupsi Lampu Jalan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Dadan Ginanjar mengenakan rompi oranye [Antara]

SuaraJabar.id - Nama Dadan Ginanjar (DG) mendadak menjadi sorotan utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat.

Pejabat yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) ini harus rela menanggalkan posisinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

Kariernya yang terbilang cukup strategis di birokrasi Cianjur kini berada di titik nadir, terjerat dalam pusaran dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) yang merugikan negara dengan angka fantastis, mencapai Rp8,4 miliar.

Siapakah sosok Dadan Ginanjar dan bagaimana skandal ini bisa terungkap?

Baca Juga:Misteri Piramida Gunung Padang, 110 Ahli Dikerahkan Ungkap Peradaban Super Kuno yang Hilang

Sebelum dinonaktifkan, Dadan Ginanjar merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan rekam jejak yang cukup mentereng di Cianjur.

Kasus yang menjeratnya justru terjadi saat ia memegang jabatan krusial sebelumnya, yaitu sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur pada tahun anggaran 2023.

Sebagai Kepala Dishub, DG memiliki wewenang penuh selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas proyek-proyek vital, termasuk proyek PJU yang kini menjadi sumber masalahnya.

Ironisnya, setelah masa jabatannya di Dishub berakhir, ia dipromosikan untuk memimpin Disnakertrans, sebelum akhirnya kasus ini terbongkar ke publik.

Langkah Pemkab Cianjur menonaktifkannya adalah sebuah konsekuensi logis. Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, menegaskan hal ini.

Baca Juga:Kepala Dinas di Cianjur Korupsi Lampu Jalan Rp8,4 Miliar, Kursi Jabatan Kosong Akibat Bupati Berduka

"Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai kepala dinas, sehingga diputuskan nonaktif sementara berlaku sejak ditahan Kejari Cianjur," kata Akos dilansir Selasa 29 Juli 2025.

Menurut Kejari Cianjur, peran Dadan Ginanjar dalam kasus ini sangat sentral. Sebagai KPA, ia diduga kuat tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, membiarkan praktik lancung terjadi di bawah pengawasannya.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin, membeberkan bahwa skandal ini tidak dilakukan sendirian. DG ditetapkan sebagai tersangka bersama MIH, seorang konsultan perencana proyek.

Masalahnya, MIH ternyata tidak memiliki sertifikasi keahlian yang sah untuk menjadi konsultan perencana.

Penyidik kejaksaan membongkar modus operandi yang digunakan, yakni praktik pinjam perusahaan atau "pinjam bendera".

Penonaktifan Dadan Ginanjar menyisakan kekosongan di pucuk pimpinan Disnakertrans Cianjur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak